UMSK Buruh Sawit Naik 1 Persen dan Perusahaan Harus Lebih Tanggung Jawab Terhadap Buruh dan Limbah B3

Kepala Dinas Perkebunan Berau Lita Handini. (Foto: Georgie/Benuakaltim)

BERAU – Dewan Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Ahad (15/12/2024) lalu, menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun depan naik 1 persen pada sektor perkebunan.

Diketahui, berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Disnakertrans Berua untuk sektor pertambangan naik 2,55 persen atau sebesar Rp104.075,61 dari UMK menjadikan upah sektor ini Rp4.184.471,92
kemudian sektor perkebunan naik 1 persen setara dengan Rp 40.813,96, menjadikan total UMSK sektor perkebunan sebesar Rp 4.122.210,27.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini pun menghargai kesepakatan kenaikan 1 persen tersebut, meski tidak dilibatkan dalam rapat penetapan UMSK bersama para perwakilan perusahaan pengusaha dan buruh.

Baca Juga :  Bawa Sabu di Kebun Sawit Kasai, AM Berujung Diciduk

“Walaupun Disbun tidak dilibatkan dalam tim Dewan Pengupahan ya artinya kita menghargai kesepakatan itu,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).

“Ya kita berharap semua pihak bisa menerima kenaikan UMSK 1 persen itu,” sambungnya.

Ia akui sebenarnya sedikit iba dengan kenaikan buruh perkebunan hanya mencapai 1 persen dari pada tenaga kerja di Tambang Batu Bara mencapai 2,5 persen.

“Saya pribadi sebenarnya kan menilai range buruh itu terlalu jauh dengan sektor tambang batu bara ada kenaikan 2,5 persen. Sementara sektor perkebunan hanya 1 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  34 Koperasi Merah Putih di Berau Sudah Berbadan Hukum

Lita Handini menilai selama ini perkembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau beberapa tahun belakangan banyak melibatkan tenaga kerja dari pada buruh Tambang Batu Bara.

“Karna buruh bekerja di Perkebunan Sawit lebih banyak. Apa lagi melihat perkembangan komoditas kepala sawit juga terakhir-akhir ini cukup bagus Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu,” ujarnya.

Walau UMSK sudah ditetapkan, Lita Handini berpesan pihak perusahaan dan buruh bisa meningkatkan sinergitas kerja sama target produksi lebih baik.

Baca Juga :  Cegah Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal, Satgas PKH Berau Pasang Plang

“Kita juga berharap animo masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit tidak berkurang karena kenaikan hanya 1 persen,” bebernya.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit juga bisa bijak dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

“Meski alami kenaikan 1 persen besar harapan saya pengelolaan limbah B3 dan keamanan keselamatan tenaga kerja buruh bisa lebih baik lagi. Ini kewajiban mereka harus bisa responsibility di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *