benuakaltim.co.id, BERAU – Beredar kabar seorang pekerja di salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau, mendapat perlakuan bullying hingga ditikam dari sesama pekerja.
Merespon kejadian tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Berau Sony Perianda turut menyayangkan adanya bulying dalam dunia kerja di Bumi Batiwakkal.
Terutama, terhadap para pekerja yang tinggal di dalam mess yang disediakan oleh perusahaan.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui kejadian secara detail terkait masalah perundungan yang dialami oleh pekerja tambang.
“Ini kami menyayangkan. Karyawan di dalam mess ini mestinya mendapat jaminan. Tidak menutup kemungkinan ada hal lain (pembunuhan),” ujarnya Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, masalah penganiyaan hingga menyebabkan salah satu pekerja pada tambang batu bara tersebut kritis mesti diusut tuntas oleh pihak aparat kepolisian.
“Ini hanya polisi yang bisa menyelidiki. Dari mana mereka (terduga penikaman) mendapat senjata,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika dalam hubungan industrial, sanksi yang diberikan kepada pelaku cukup jelas, yakni dengan memutus hubungan kerja dari perusahaan tersebut.
Meski begitu, pihak Disnakertrans Berau tidak dapat mengambil langkah secara tegas terhadap kasus yang menimpa pekerja tambang tersebut. Pasalnya, kewenangan PHK merupakan keputusan pemerintah provinsi.
“Itu sudah jelas sanksinya PHK. Cuma bagian penegakan sudah diambil alih Disnakertrans provinsi. Kami hanya bagian penyaluran kerja dan pelatihan,” tambahnya.
Ia berharap, masalah ini bisa diusut sesegera mungkin. Mengingat kejadian memilukan ini terjadi di perusahaan aktif di Kabupaten Berau. Sehingga, dapat memberikan kepastian dan menjaga kondusifitas sesama pekerja.
“Harusnya perusahaan bisa segera melaporkan hal ini ke pengawas atau manajeman. Karena hal ini sangat mendesak. Kan aturan sudah jelas harus kelapangan untuk memeriksa,” bebernya.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan peristiwa ini terjadi pada Minggu (30/1/2025) dini hari. Petugas yang menangani perkara langsung meringkus tersangka berinisial MSU (22) bersama barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban, RS (29).
“Insiden ini dipicu oleh sakit hati yang dirasakan tersangka akibat sering dibully oleh korban. Mereka ini sama-sama pendatang dari Pulau Jawa, untuk tersangka memang sering dibully makanya dia sakit hati, hingga berujung dengan penusukan itu,” bebernya.
Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dan langsung dilarikan ke RSUD dr. Abdul Rivai di Tanjung Redeb. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Namun saat dilakukan penanganan di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya menghubungi pihak manajemen perusahaan untuk memberikan hak jawab masih belum mendapatkan respons. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa