Gugatan Paslon MP-AW ke MK, KPU Berau: Tinggal Tunggu Putusan

TANGKAPAN LAYAR: Tangkapan Layar persidangan PHPKada Berau Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis, 13 Februari lalu. (DOK: YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) masih berlangsung ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebutkan, semua bukti dan fakta yang diajukan telah dijabarkan dan disahkan. Sehingga, pengumuman perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga :  Talk Show Bahas Proxy War, Kombes Pol Agus Sutrisno Ingatkan Pentingnya Menjaga Kedaulatan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Berau Ardimal menyebut, saat ini KPU Berau masih menunggu hasil dari persidangan tersebut. Adapun hasilnya dijadwalkan akan diputuskan majelis hakim pada 24 Februari 2025 mendatang.

“Dimana yang telah dibacakan oleh hakim bahwa hasilnya akan keluar pada 24 Februari mendatang. Karena semua sudah dipaparkan oleh para saksi, baik dari pihak pemohon ataupun termohon,” ungkapnya Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga :  Perkuat Peran Media Ditengah Dinamika Sosial di Indonesia, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Pakar

Adapun dalam persidangan sebelumnya, dari saksi ahli hingga KPU pun sudah memberikan keterangan.

“Maka dari itu KPU Berau saat ini tinggal menunggu putusan ataupun pandangan dari MK terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Berau nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini. Kami juga tidak bisa berbicara banyak terkait dengan hal ini, karena semua keputusan di 24 Februari nanti,” jelasnya.

Dalam PHPKada itu terdapat dua hal yang menjadi poin persidangan, yakni mutasi jabatan dan adanya kejanggalan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pengangguran Terbuka di Berau Capai 5,15 Persen

“Ujungnya nanti jika perkara mutasi jabatan itu larinya ke pidana atau pembatalan calon, sedangkan untuk kejanggalan 10 TPS itu jatuhnya menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *