Tak Terima Diputuskan, Pelaku Nekat Sebar Video Syur Korban

Ilustrasi video syur beredar di media sosial. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Korban berinisial FK (16) melalui kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Berau dengan maksud  pencemaran nama baik pada, Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Hal itu, dibenarkan oleh Kanit PPA, IPDA Siswanto kepada benuakaltim.co.id.

Baca Juga :  Rutan Tanjung Redeb Sidak Kamar Hunian, Temukan Sajam hingga Alat Berbahaya

“Tersangka berinisial A (20), keduanya sudah tiga tahun pacaran. Para orang tuanya memang kurang cocok,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video mesum itu tersebar lantaran A merasa sakit hati diputuskan korban.

“Petugas yang menyelidiki kasus, menelaah laporan pencemaran nama baik yang diajukan korban kemudian menyangkakan jika tindakan tersebut pun masuk kepada pidana pencabulan, karena korban masih di bawah umur,” sebutnya.

Baca Juga :  Oknum Sekretaris Kampung Biatan Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 M

Saat ini, korban yang didampingi kakaknya telah menjalani proses pemeriksaan atas perkara pencabulan. Polisi juga akan memeriksa saksi tambahan atas kasus ini.

“Dan tambahan pemeriksaan nanti dari orang tuanya termasuk para saksi. Sedangkan tersangka masih berada di luar daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bejat! Kakek 71 Tahun di Talisayan Diduga Cabuli Anak Perempuan Berusia 7 Tahun 

Siswanto menegaskan, atas kasus ini, tersangka disangkakan Undang-undang Pelindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

“Karena dugaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *