benuakaltim.co.id, BERAU – Pembobol uang senilai Rp 50 juta di dalam mobil diringkus oleh Satreskrim Polres Berau. Diketahui, pelaku berinisial K (51) yang juga seorang residivis.
Diberitakan sebelumnya, Aksi K viral di media sosial. Ia terciduk CCTV tengah mencuri uang di dalam mobil pick up yang ada di Jalan Durian I pada Senin, 24 Februari 2025.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, pelaku merupakan warga asal Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku juga sudah tiga kali lakukan aksi pencurian di tiga daerah berbeda.
“Seorang residivis dan juga ada TKP lainnya yang terjadi di luar wilayah Polres Berau tahun 2024,” ucapnya, Jumat (28/2/2025).
Kasatreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman menambahkan, awal mula pelaku mulai melancarkan aksi pencuriannya di Kabupaten Berau pada Selasa 8 Oktober 2024. Kemudian aksi kejahatan kedua kali K berlangsung tanggal 24 Februari 2025.
“Sekitar pukul 10.00 pelaku ini pernah melakukan pencurian juga di wilayah hukum polres berau yaitu di Jalan Durian. Pencurian uang yang di dalam mobil dengan kerugian sekitar Rp 50 juta. Untuk TKP pertama di Polres Berau kerugian mencapai Rp 42 juta,” jelasnya.
“Jadi setelah melakukan pengejaran tersangka di wilayah Sangatta oleh Polres Berau dan bekerja sama Polres Kutai Timur dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan barulah diketahui K merupakan residivis di wilayah hukum Provinsi Kaltara.
“Pelaku mantan residivis wilayah hukum Kaltara. Lalu pelaku ini keluar dan lakukan aksi di Berau 2 kali. Setelah di Berau pelaku pernah lakukan aksi pencurian di Kutai Timur berupa handphone dan di Tanjung Selor,” tuturnya.
Adapun modus pelaku dalam melakukan pencurian, yakni membuntuti korbannya sampai lengah. Kemudian, jika korban terpantau meninggalkan mobil, maka K langsung memecahkan kaca mobil korban.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan subsider Pasal 362 KUHPidana.
“Kemudian ketika berhenti mencoba membuka kendaraan, tidak menggunakan senjata tajam dan pecah kaca. Dikenakan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak Rp 900 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina