benuakaltim.co.id, BERAU – Januari hingga Februari 2025 Polres Berau telah mengungkap tindak kejahatan narkotika sebanyak 14 kasus dari 34 TKP dengan total 26 tersangka.
“26 tersangka ini terdiri dari 25 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan total barang bukti seberat 2.778 gram atau 2,7 kilogram sabu-sabu lalu double L ada sebanyak 18.640 butir,” ujar Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar kepada para awak media, Jumat (28/2/2025).
Para puluhan tersangka disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 ayat 3 dan pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.
Khairul menjelaskan, untuk perkembangan terkini peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal setiap hari terus meningkat. Diduga asal barang haram tersebut dari Provinsi Kaltara.
“Ini beredar dari wilayah Kaltara. Kita sepakat akan berantas terus kasus-kasus yang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau semaksimal mungkin,” sebutnya.
Secara khusus untuk pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram, kata Khairul berhasil diamankan di Kecamatan Labanan.
“Labanan Teluk Bayur. Informasi dari tersangka bahwa barang ini akan keluar wilayah Kalimantan Timur jadi tidak diedarkan di sini,” tuturnya.
Hasil pengungkapan sementara ini yang membuat menggeliatnya narkotika di Bumi Batiwakkal lantaran diduga ada temuan gudang narkoba dari Kaltara.
“Gudang yang ada di wilayah hukum Polres Berau. Bahan dari Kaltara masuk di gudang tersebut (Berau) barang bukti tersebut akan diedarkan di Kabupaten Berau. Alhamdulillah kita kemarin sudah lakukan pengungkapan baik gudang tersebut dan juga orang-orang atau kurir ada 2 ditetapkan sebagai tersangka sudah kita amankan,” bebernya.
Kendati demikian polisi akan terus melakukan penyelidikan hingga upaya pengungkapan kasus narkotika terbaru.
“Dan semua akan dikenakan Pasal yang bersinggungan, dan pemilik gudang tersebut kemudian ada 2 tersangka berhasil kami amankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina