benuakaltim.co.id, BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau terus melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki bulan Ramadan. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan jajaran Satpol PP Berau tidak ada THM yang beroperasi saat ini.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Berau agar seluruh THM tutup untuk sementara waktu.
Ops Dal Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau, Hepriansyah mengatakan, para pemilik THM dinilai telah mematuhi imbauan yang diberikan.
“Kami sudah mengecek bersama-sama bahwa tidak ada yang buka. Pada umumnya mereka sudah mematuhi imbauan ini,” ujarnya Jumat (28/2/2025).
Dikatakannya, pengawasan ini dilakukan di berbagai titik, khususnya di empat kecamatan terdekat, yaitu Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur.
“Kami membagi menjadi beberapa tim. Untuk di daerah Tanjung Redeb ada delapan lokasi yang kami monitoring. Sementara tim lainnya bergerak di daerah Sambaliung dan lainnya,” tuturnya.
Disinggung soal beberapa tempat yang masih menjual minuman keras (miras) tanpa izin, ia menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai instruksi yang diberikan pimpinan.
“Tentunya ini melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinan,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan dan turut menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami dari pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina