benuakaltim.co.id, BERAU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau mencatat sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kendaraan operasional yang sudah usang dan tidak dapat bekerja maksimal. Sehingga, kendaraan tua tersebut diimbau untuk dilelang.
Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan BPKAD Kabupaten Berau, Baharuddin mengatakan, untuk alur penjualan atau lelang Kendaraan dinas tua berada di 47 OPD terkait.
“Yang jelas alur untuk penjualan yang bisa dilelang. Kendaraan mobil kewenangannya berada di pengguna barang atau dari 47 SKPD,” ucapnya, Selasa (3/3/2025).
Ketentuan mengikuti lelang dikatakan Baharuddin, apabila kendaraan dinas sudah tak lagi beroperasi selama 7 tahun. Setelahnya, proses pengelolaan barangnya dapat diajukan ke BPKAD Berau.
Baharuddin juga meminta agar 47 OPD tersebut segera mengajukan surat permohonan ke BPKAD Berau.
“Artinya kalau sudah cukup umur. Misalnya umur kendaraan dinas tidak terpakai di SKPD selama 7 tahun bisa diajukan penjualan atau lelang. Setelah diterima pengelolaan barang BPKAD, dipermohonan penghapusan melalui mekanisme penjualan,” ujarnya.
Apabila hasil pengusulan barang tersebut diterima dan layak dinyatakan tidak boleh beroperasional maka dapat mengajukan penjualan atau lelang.
“Jadi mereka mengusulkan ke pengelola barang. Kemudian kami merekap barang dan penelitian administrasi kendaraan dinas fisik. Setelah itu kita melakukan penilaian berapa nilai wajar kendaraan,” imbuhnya.
Untuk penetapan nilai harga wajar kendaraan dinas ikut lelang, Baharuddin menjelaskan selalu melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Balikpapan.
Seperti yang dilakukan pada tahun lalu yakni kegiatan pelelangan kendaraan dinas tua pada September 2024.
“Nanti tugas mereka menilai mobil atau motor dinas sudah tua untuk mengetahui berapa nilai wajarnya dan baru bisa lelang. Intinya Kendaraan sudah 7 Tahun atau di bawah 7 tahun tidak terpakai dan kondisi fisik prima sisa 30 persen dan tidak pernah kecelakaan atau remuk fisik kendaraan bisa ikut lelang. Salah satunya nilai harga pembanding di internet dan kita lelang DP nya harus 50 persen,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina