Aset Pemkab Rawan Diserobot, BPKAD Lakukan Pemasangan Plang

PENGAWASAN: Salah satu contoh aktivitas pengawasan dan pengukuran cek tanah aset Pemkab Berau oleh Tim ATR/BPN Berau dan BPKAD pada beberapa kecamatan. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau melakukan pemasangan plang Pemkab pada aset pemerintah daerah. Hal itu dilakukan guna mencegah penyerobotan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Di Kecamatan Gunung Tabur kemarin kami ada pasang 5 plang bahwa tanah ini ada aset Pemkab Berau. Ada yang dekat tower telekomunikasi, dekat lapangan bola, kemudian gedung-gedung yang sudah tidak terpakai atau terbengkalai kita pasang plang,” ungkapnya Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan BPKAD Kabupaten Berau, Baharuddin, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga :  Kapal Tabrak Jembatan Bujangga, Tidak Ada Korban Jiwa

Begitu pun untuk aset di daerah Tanjung Redeb terdapat lahan Pemkab Berau sudah yang sudah dipasang plang.

“Tepatnya Jalan Pemuda, kita sudah pasang plang nama yang dikira rawan. Kita pasang plang,” ucapnya.

Menurutnya, daerah pesisir selatan Berau, tepatnya di Kecamatan Biduk-Biduk pun juga sempat terjadi hak klaim beberapa waktu lalu dari warga setempat. Klaim itu berupa bangunan Sekolah Dasar (SD) yang sudah tidak terawat berdiri di atas lahan penduduk.

Baca Juga :  34 Koperasi Merah Putih di Berau Sudah Berbadan Hukum

“Namun kami sudah tinjau langsung bawa palang kemarin, kalau tidak salah juga ada di SD Teluk Alulu. Jadi kita sudah pasang plang, karena daerah pesisir sedikit rawan saling klaim lahan,” imbuhnya.

Baharuddin menerangkan, secara umum penyerobotan aset Pemkab memang kerap kali terjadi di wilayah pesisir selatan Berau. Ia berharap pengamanan aset milik Pemkab Berau tidak hanya dilakukan BPKAD saja, melainkan dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga kampung yang ada di Berau.

Baca Juga :  Belanja Transfer ke Daerah Berau Mencapai Rp 3,5 Triliun

“Daerah pesisir rawan sering terjadi penyerobotan. Karena banyak gedung-gedung dahulu seperti sekolahan dahulu, yang merasa punya ahli waris lahan mengklaim. Namun kami berharap ada keseriusan juga dari pihak pengguna barang, setiap pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga kampung bisa turut menjaga pengawasan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *