Wajib Kantongi PBG dan GSS untuk Bangun Kembali Rumah di Pinggir Sungai Kelay

EKS KEBAKARAN: Kondisi terkini lahan eks kebakaran yang berada di Jalan Milono RT 12 Kelurahan Gayam mulai ada timbunan tanah untuk pembangunan. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Meski mulai menemui titik terang, namun pembangunan rumah warga korban kebakaran di pinggir Sungai Kelay RT 12, Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb belum terealisasi hingga saat ini.

Saat ini, warga tengah berupaya mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagai syarat pembangunan kembali rumah mereka.

Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri menjelaskan, secara umum dalam pembangunan termasuk pembangunan rumah warga korban kebakaran idealnya harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, untuk mendapatkan izin itu, warga korban kebakaran Milono harus memenuhi kriteria yang diatur dalam aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).

Baca Juga :  Bawa Sabu di Kebun Sawit Kasai, AM Berujung Diciduk

“Itu diatur dalam Perbup Berau Nomor 29 tahun 2005, tentang GSB, GSS, GSP,” ungkapnya, Rabu (5/3/2025).

Sesuai ketentuan GSS yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perbup Nomor 29, pembangunan rumah warga Milono hanya boleh jika berada di luar radius 25 meter dari tepi sungai. Hal itu dikarenakan kawasan Milono tak memiliki tanggul sungai.

“25 meter untuk sungai tidak bertanggul, 5 meter untuk sungai bertanggul, dan 20 meter untuk danau,” ucapnya.

Terkait izin PBG, menjadi kewenangan DPUPR Berau. Perizinan itu juga dilakukan melalui aplikasi simbg.pu.go.id.

Baca Juga :  Pagu APBN untuk Berau Tahun Ini Capai Rp 3,8 Triliun

“Kalau sudah selesai di PUPR, baru kami buatkan SKRD untuk pembayaran retribusi dan setelah pembayaran baru diterbitkan PBG-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan, beberapa minggu lalu warga korban kebakaran Milono sudah menemui dirinya untuk bertanya mengenai mekanisme perizinan PBG tersebut.

“Mereka baru menanyakan persyaratan. Jadi, usulan belum masuk ke sistem. Karena memang ada persyaratan dasar tentang kesesuaian tata ruang dan lingkungan yang harus diselesaikan dulu baru diajukan PBG,” bebernya.

Diakuinya, apabila persyaratan itu sudah dilengkapi maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan di lapangan dan melakukan konsultasi dengan tim penilai teknis. Meskipun usulan PBG itu bisa diajukan, penerbitannya juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan yang akan dibangun. Apalagi, Milono berada di jalur GSS.

Baca Juga :  Anak Usia 11 Tahun Diduga Kena Gigitan Hiu di Pulau Maratua

“Jadi, kami pada dasarnya hanya menerima pengajuan pemohon, cek data, cek kesesuaian. Kalau kurang kita minta diperbaiki. Jadi, walaupun sudah mempunyai sertifikat atau surat garapan sebagai status hak atas tanah, itu belum cukup untuk ajukan PBG dan kita juga akan cek soal GSS itu. Itu sudah pakem,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *