Persiapan Mudik Lebaran 2025, Tarif Jasa Kebandarudaraan di Kalimarau Diskon 50 Persen

Informasi potongan tarif jasa kebandarudaraan di Bandara Kalimarau. (HUMAS BANDARA KALIMARAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan kembali memberikan diskon tarif penerbangan yang tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 tentang Pengurangan Potongan Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Hari Raya Idulfitri 1446 H per 26 Februari 2025.

Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengungkapkan, bakal mengikuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait potongan harga jasa kebandarudaraan selama momen mudik Lebaran.

“Sebagaimana diarahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 tanggal 26 Februari 2025 tentang Pengurangan Potongan Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ungkapnya Kamis (6/3/2025).

Penurunan tarif kebandarudaraan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemotongan Tarif Fuel Surcharge, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 45 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen selama Idulfitri 1446 H.

Baca Juga :  Belajar dari Banjir di Kelay, BPBD Sebut Harus Ada Mitigasi Alat

“Kita sebagai Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif guna meringankan beban masyarakat dalam memperoleh layanan transportasi udara yang lebih terjangkau,” jelasnya.

Dalam penerapannya, manajemen Bandara Kalimarau akan menerapkan pemotongan tarif mencakup pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, yang merupakan salah satu komponen dalam harga tiket pesawat.

Ferdinan menerangkan, kebijakan ini dapat menekan harga tiket secara keseluruhan dan mendorong peningkatan jumlah penumpang pesawat udara, secara khusus selama periode mudik Lebaran.

“Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemotongan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang meliputi jasa pendaratan, jasa penempatan pesawat, serta pemakaian garbarata,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal, Satgas PKH Berau Pasang Plang

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan kepentingan publik,” tambahnya.

Ferdinan melanjutkan, kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Tetapi,  masyarakat dapat membeli tiket dengan tarif yang telah disesuaikan pada periode pemesanan mulai 1 Maret 2025.

“Penurunan harga tiket ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara dalam menekan biaya operasional (cost reduction). Sehingga transportasi udara dapat lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.

Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, Ferdinan berharap terjadi peningkatan jumlah penumpang pesawat udara. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri penerbangan, pariwisata, dan perdagangan di wilayah Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Pasir dan Koral Langka Akibat Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja

“Sebagai salah satu gerbang utama transportasi udara di Berau, Bandara Kalimarau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas guna memastikan kenyamanan serta kelancaran perjalanan selama periode libur Lebaran,” jelasnya.

Diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah, maskapai, pengelola bandara, serta seluruh pemangku kepentingan, kebijakan serupa diharapkan dapat terus diterapkan di masa mendatang guna meningkatkan aksesibilitas pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *