benuakaltim.co.id, BERAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mengajukan sebanyak 419 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama muslim untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Tanjung Redeb, Effendi menuturkan, pengusulan remisi adalah salah satu agenda yang setiap tahunya dilakukan.
“Bukan hanya di Idulfitri saja tetapi hari-hari keagamaan lainnya juga akan adan dilakukan pengajuan pemotongan masa tahanan para WBP,” ucapnya, Sabtu (8/3/2025).
“Jadi para WBP yang sudah memasuki kriteria langsung kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini sebanyak 419 WBP yang kami ajukan,” sambungnya.
Pengusulan remisi ini, menurut Effendi, telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, mengenai syarat dan tata cara remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya yang tercantum pada Pasal 5, 6, dan 7.
“Saya menilai bahwa WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat substantif,” ungkapnya.
Syarat tersebut, di antaranya berkelakuan baik dengan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan.
Terutama tidak menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir sebelum waktu pemberian remisi.
“Selain itu, WBP yang diusulkan juga harus sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelasnya.
Tidak hanya syarat substantif, WBP yang diusulkan juga harus memenuhi syarat administratif.
Di antarnya kutipan putusan hakim, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda atau cuti menjelang bebas dari Rutan.
“Selain itu, mereka juga harus menyerahkan salinan register F, salinan daftar perubahan, serta laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh kepala lapas atau kepala rutan,” bebernya.
Dalam pengusulan remisi, tidak membedakan jenis kasus yang dihadapi oleh WBP. Sehingga semua WBP yang beragama muslim dan telah memenuhi syarat lain sebagainya berhak dapat remisi.
“Jika mereka memenuhi syarat substantif dan administratif, maka mereka berhak mendapatkan remisi, termasuk bagi mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Semua WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat, termasuk mereka yang terjerat kasus pidana korupsi, berhak untuk menerima remisi,” pungkasnya (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina