Ketua DPRD Sebut Penunjukan Plt Sekwan Maulidiyah Tidak Langgar Aturan

Ketua DPRD Kabupaten Berau Dedy Okto Nooryanto. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Bupati Berau resmi menunjuk Asisten III Bagian Adminstrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau per 1 Maret 2025 menggantikan Abdurrahman.

Penunjukan ini selanjutnya melahirkan kontroversi, mengingat Bupati petahana yang belum dilantik tersebut berpotensi melanggar aturan Kemendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Lebih dari itu, pada Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menjelaskan penunjukan Plt Sekwan oleh Bupati Sri Juniarsih itu tidak melanggar aturan.

“Pasalnya, pejabat yang diganti hanya merupakan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi Sekwan sebelumnya yang sudah purna tugas,” ucapnya, Sabtu (8/3/2025).

“Karena di dewan ini sekretarisnya tidak boleh kosong. Siapa pejabat yang bisa menjalankan tugas kalau sekretaris tidak ada. Makanya ditunjuklah bupati, Plt,” sambungnya.

Selain itu, menurut Dedy, penunjukan itu dilakukan oleh bupati yang jabatannya belum berakhir.

“Kalau mengisi jabatan definitif itu nanti setelah bupati dilantik. Saya pernah koordinasi ke KPU. Jadi, bupati kita ini masa jabatannya harusnya lima tahun. Masa jabatannya itu masih ada. Masa jabatannya itu, berakhir setelah dia dilantik dan diangkat jadi bupati,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menjelaskan jabatan Bupati Sri Juniarsih sebenarnya baru berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Meskipun usulan pemberhentiannya sebagai Bupati terpilih hasil pemilu 2020 lalu dan usulan pengangkatannya sebagai bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024 masih berproses di Kemendagri.

“Jadi, saya kira tidak ada masalah. Terus ini hanya mengganti Plt. Kecuali kalau ini melanggar aturan terjadi saat masa jabatannya sudah habis,” tuturnya.

Untuk diketahui, penunjukan Asisten Adminstrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Maulidiyah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Berau (Sekwan) per 1 Maret 2025, menggantikan Abdurrahman, disampaikan dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/ 23 – KEP/BKPSDM-I/2025.

Tanpa menyebut persetujuan dari Kemendagri, surat perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Sri Juniarsih itu mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Berikutnya, sesuai Perda Berau Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah serta SE Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Menyikapi hal tersebut Plt Sekwan DPRD Berau Maulidiyah mengatakan akan bertugas selama tiga bulan, sembari mengunggu pengangkatan pejabat definitif.

“Sehingga saya hanya butu menjalankan apa yang sudah dirancang sekwan yang sebelumnya. Masa tugas kami hanya untuk, menunggu penjabat yang baru,” tuturnya.

Kendati dirinya bakal tetap mengisi posisi jabatan Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah, serta akan mengupayakan untuk tetap membagi waktu untuk agar dapat menjalankan kedua tugasnya.

“Kami akan berkoordinasi antar bagian dan antara OPD, kita akan jalani, mudah-mudahan akan berjalan dengan baik, kita akan bagi waktu, kapan saya di Sekwan dan kapan saya di Pemkab,” bebernya.

Menurutnya, jika selama menjabat Plt Sekwan DPRD ini bakal berusaha memberikan pelayanan kepada anggota dewan tentang apa saja kebutuhan kerja yang bisa terealisasi tepat waktu.

“Kalau di Sekwan kan, kita lebih banyak memberikan pelayanan kepada Dewan, agar apanya menjadi kebutuhan kerja dewan bisa terfasilitasi dengan cepat,” imbuhnya.

Begitu pun dalam pemerintahan Kabupaten Berau, Maulidiyah sampaikan segala kegiatan pemerintah tentu tidak semata-mata hanya Asisten III yang bertanggung jawab.

“Sebab ada dua asisten lainnya yang dapat membantu jalannya pemerintahan.
Karna di Pemkab itu kan ada 3 Asisten, saya kan di administrasi umum keuangan dan kepegawaian, kemudian juga ada terkait pembangunan, pemerintahan, intinya semua sudah dikondisikan, jadi tinggal menjalankan” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *