benuakaltim.co.id, BERAU – Permasalahan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Berau masih marak terjadi hingga saat ini. Bahkan sangat membahayakan ketersediaan pangan di masa mendatang jika alih fungsi lahan ini tidak dicegah sedini mungkin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junadi menjelaskan, sesuai Perbup Berau Nomor 1 tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terdapat 2.311 Hektare (Ha) lahan yang disediakan khusus untuk pangan berkelanjutan.
“Adapun luasan lahan yang telah disiapkan untuk pangan berkelanjutan sesuai aturan itu, tersebar di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Tabalar, Talisayan, Gunung Tabur, Sambaliung, Segah dan Teluk Bayur,” ungkapnya Selasa (11/3/2025).
“Aturan ini juga nanti kita tingkatkan lagi ke Perda supaya fungsi lahan ini tetap kita pertahankan dan tidak dialihfungsikan ke kegiatan lain yang non pangan,” sambungnya.
Selain merumuskan Perda, lanjut Junaidi, upaya lain yang terus dilakukan pihaknya untuk mengatasi alih fungsi lahan tersebut di masa depan yakni dengan memaksimalkan pemberian bantuan kepada semua kelompok tani.
Saat ini kata dia DTPHP sudah mengusulkan penganggaran lewat APBD Murni 2025 untuk alat pengering padi.
“Kita bantu terus terkait alsintan, bibit, benih, pupuk, baik itu pupuk yang dari pemerintah pusat, pupuk subsidi, maupun pengadaan dari kita. Begitu orang panen sekarang langsung diambil gabah-gabahnya oleh Bulog, di APBD Murni ada usulan itu. Mudah-mudahan tidak dipangkas,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan, alih fungsi lahan menjadi salah satu masalah utama dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan di Kabupaten Berau.
“Hal ini telah lama menjadi isu krusial dan penting diperhatikan oleh pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Tak hanya alih fungsi lahan, menurut Bupati Sri, hal lain yang harus juga diperhatikan dalam mendukung kemandirian dan kedaulatan pangan yakni regulasi yang mengaturnya mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sehingga kehadiran Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam mempertahankan sektor pertanian sebagai penyedia pangan yang juga berdampak besar terhadap ketahanan nasional.
“Ketahanan pangan sangat erat kaitannya dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan atau ketahanan nasional,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agutsina