Antisipasi BBM Oplosan, Petugas Uji Tera di SPBU dan Pertashop

UJI TERA: Diskoperindag dan UPTD Meteorologi Berau melakukan uji tera BBM di SPBU Bujangga. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau bersama tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Meteorologi melakukan uji tera Bahan Bakar Minyak (BBM) ke beberapa SPBU.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengatakan, kegiatan uji tera sebagai bentuk antisipasi terhadap aksi pengoplosan atau campuran BBM.

“Uji tera ini sebagai bentuk mencegah ada campuran BBM jenis Pertalite ke Pertamax mau pun Bio Solar ke Dexlite. Kita bakal lakukan pengecekan ini selama 5 hari ke depan setiap SPBU,” ucapnya, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Wisata Derawan Menunggu Tahap Finishing

Hotlan menerangkan, selain SPBU pengawasan uji tera BBM pun sudah menyisir hingga ke Pertashop untuk mengetahui pola pendistribusian ke konsumen yang bersubsidi.

“Kita sudah lakukan uji tera di SPBU Kilo 5, hasil akhir tidak ada permasalahan pengoplosan atau campuran antar jenis BBM,” ungkapnya.

“Saya juga sudah menanyakan kepada pihak manajemen SPBU bahwa tidak ada lagi pelayanan subsidi sehari dua kali,” tambahnya kepada benuakaltim.co.id

Dijelaskannya selama uji tera, SPBU dan Pertashop telah mematuhi kadar interval batas normal dan tidak melewati ambang batas wajar.

Baca Juga :  ‎Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bumi Batiwakkal

“Perkembangan terkini di SPBU ini di Jalan Bujangga kami tidak menemukan permasalahan. Maksudnya ambang batas normal yaitu 50 mililiter. Nanti perhitungannya nilai yang di keluarkan noozel ada perkaliannya. Nanti kalau di atas ambang 50 mililiter itu berarti sudah tidak aman untuk dipakai,” bebernya.

Kendati demikian, jika hasil dari uji tera ada ditemukan indikasi kecurangan penyaluran BBM atau oplosan akan diserahkan ke UPTD Meteorologi agar uji tera ulang.

“Kita serahkan kepada unit meteorologi supaya di tera ulang. Dan seluruh pengusaha bagi yang ditemukan melewati ambang batas atau sampai membuka segel uji tera itu tidak boleh beroperasi atau tutup sementara sampai uji tera,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenag Kaltim Bantu Mempelai Penghasilan Rendah Melalui Nikah Massal

Hotlan berharap manajemen SPBU menjual BBM sesuai harga pasar nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat kepada daerah.

“Terutama standar yang ditetapkan Rp 40 ribu per liter untuk mobil sedan dan Rp 60 ribu per liter khusus dump truck setiap sekali pengisian. Boleh lebih dari itu kalau ada aktivitas perjalanan jauh,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *