Berau Nihil Kecurangan Minyakita

TAKAR ULANG: Saat Unit Tipidter Polres Berau mentera ulang kemasan Minyakita ukuran 1 liter. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Berau melakukan inspeksi ke sejumlah distributor yang menjual minyak goreng merk Minyakita. Diketahui, Minyakita merupakan produk subsidi yang belakangan ramai diperbincangkan lantaran diduga ada aktivitas pengurangan takarannya.

“Kita antisipasi agar kemasan tetap sesuai dengan takaran yang diperoleh masyarakat dengan yang dikeluarkan dari pabrik,” ungkap Kanit Tipidter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut Yoga menuturkan, inspeksi dilakukan di sejumlah titik yaitu gudang distributor hingga pada tingkat pengecer pasar tradisional Sanggam Adji Dilayas di Teluk Bayur.

Baca Juga :  ‎Dinkes Kaltim Minta Pengkajian Ulang Pendirian TPA di Sekitar RSUD Tanjung Redeb

“Selain memperhatikan stok, petugas juga melakukan tera ulang. Tera ulang kita lakukan langsung dihadapan pemilik gudang atau pun pengecer, ini dimaksudkan sebagai langkah transparansi selama pelaksanaan inspeksi,” ucapnya.

Beruntung, saat inspeksi petugas tidak menemukan adanya tindak pidana kecurangan baik dari hal mengurangi takaran maupun penjualan dengan melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Setelah dari inspeksi tidak ada temuan tindak pidana kecurangan secara disengaja memangkas takaran kemasan dan harga masih sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Wisata Derawan Menunggu Tahap Finishing

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi menambahkan aktivitas uji isi kemasan Minyakita bukan hanya sebagai antisipasi adanya dugaan pengurangan juga memastikan penjualannya sesuai dengan HET.

Namun, ia menyayangkan pada inspeksi kali ini, petugas menemui penjualan Minyakita dijual dengan harga Rp 20 ribu per liter.

“Harga yang ditetapkan pemerintah kemarin Rp 15.700. Tentu itu membebani konsumen ya. Ya makanya kami sudah menyarankan tidak diperbolehkan menjual di atas Rp 15.700,” sebutnya.

Hotlan mengungkapkan alasan pedagang sembako menjual Minyakita di atas Rp 15.700 lantaran rantai pasokan yang cukup panjang.

Baca Juga :  Teluk Sulaiman Disiapkan Layani Kapal Penumpang

Namun, pihaknya telah menyampaikan ke pedagang agar menjual Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

“Alasan mereka ambil dari pengecer di Samarinda. Bukan dari Distributor. Jadi rantai pasokannya itu cukup panjang. Membuat harga Minyakita menjadi tinggi. Dengan harapan kita nanti para penjual ini tidak lagi membeli dari pengecer namun langsung dari distributor resmi Minyakita di Samarinda. Sehingga mereka boleh menjual Rp 15.700,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *