Sengketa Lahan 400 Hektare di Biatan Ilir, Pemkab Janjikan Solusi

MEDIASI: Mediasi yang digelar Pemkab dan masyarakat Kampung Biatan Ilir untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan pada Jumat, 14 Maret 2025. (DOK: BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Puluhan warga Kampung Biatan Ilir mengikuti mediasi terkait persoalan tumpang tindih lahan seluas kurang lebih 400 hektar yang melibatkan Yayasan Al-I’tisham, di Kampung Biatan Ilir.

Mediasi tersebut dilakukan di ruang rapat Gedung Kantor DPMK Berau pada Jumat, 14 Maret 2025.

Diketahui persoalan tumpang tindih lahan yayasan dan masyarakat Kampung Biatan Ilir telah menjadi permasalahan yang cukup panjang sejak tahun 2012.

Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid menjelaskan, meskipun masalah ini terlihat sepele, namun sebenarnya memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat setempat.

“Pada awalnya, yayasan yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk rekomendasi kepala kampung sebelumnya pada tahun 1998,” ungkapnya Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, seiring berjalan waktu ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan. Bukan ada pada masalah yayasan itu sendiri, tetapi pengurus internal yang mendeklarasikan diri sebagai ahli waris.

“Terutama terkait penggunaan lahan yang dianggap tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pihak yayasan. Akhirnya warga jadi bingung, apakah memang ada ahli waris dari yayasan itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tunggu Regulasi Teluk Sulaiman Bisa Layani Kapal Penumpang

Lebih lanjut, Hafid menjelaskan, selama ini ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kampung untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebagai pemerintah kampung, dirinya merasa ini adalah tanggung jawab kewenangannya kepada masyarakat.

“Bahwa pada awalnya, lahan tersebut dikelola oleh almarhum Ustadz Rahmat, yang kemudian digantikan oleh saudaranya. Namun, sengketa baru muncul setelah meninggalnya Ustadz Rahmat. Saya sudah berusaha untuk memediasi sejak 2012, namun masalahnya semakin berat, dan saya akhirnya melaporkan hal ini ke Pemkab,” bebernya.

Hafid juga menyebut, meskipun sudah ada beberapa pengajuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) namun hal itu ditolak. Hal itu kata dia karena beberapa masalah tumpang tindih lahan yang belum terselesaikan.

Sempat terdapat ketegangan yang muncul saat mediasi berjalan, namun pihaknya berusaha menenangkan masyarakat dan menyarankan agar semua pihak mencari solusi terbaik.

Sebagai solusi lebih lanjut, ia menegaskan Pemkab Berau akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga :  Teluk Sulaiman Disiapkan Layani Kapal Penumpang

“Saya berharap dengan adanya langkah tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil, yang perlu diketahui bersama, ini bukan soal kehadiran yayasan atau pesantren, tapi soal pengelolaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Pengawas Yayasan Al-I’tisham, Syamardan mengungkapkan perjalanan panjang terkait sengketa ini. Menurutnya, pada awalnya tanah tersebut dikelola oleh orang tua mereka dengan menggunakan surat tua yang hingga kini dipertahankan.

Di tahun 2003, Yayasan Al-I’tisham berupaya mengikuti aturan pemerintah untuk memperoleh kepemilikan tanah. Namun, setelah tiga tahun tidak ada penyelesaian, mereka kembali mengingatkan pemerintah kampung.

“Dan kemudian di dalam waktu tiga tahun, kami tidak mendapatkan penyelesaian. Akhirnya, kemudian dua minggu berikutnya kami menyurati beliau, pemerintah kampung, untuk mengingatkan bagaimana supaya surat itu diselesaikan,” imbuhnya.

Hingga sejauh ini, pihak yayasan mengaku tidak menerima informasi yang jelas. Sehingga menurutnya bahkan setelah meminta klarifikasi, tidak ada jawaban tertulis yang diterima dari pemerintah kampung terkait alasan tidak diterbitkannya surat.

“Kami meminta klarifikasi dari kampung, alasan tidak bisa diterbitkannya, suratkan kami mohon terkait dengan area itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Berau Resmi Luncurkan K2RPPA

Tetapi bagi dia itu juga tidak ada jawaban secara tertulis, sehingga meminta secara terus supaya yayasan tersebut mengetahui langkah-langkah apa yang bisa diambil.

“Ya terutama terkait dengan hasil dari penjelasan kampung tersebut,” urainya.

Terpisah, Asisten I Pemkab Berau, Hendratno menyampaikan, persoalan ini bukan merupakan sengketa lahan. Namun lebih kepada administrasi tanah. Meskipun SKPT sudah ada, tetapi dasar pembuatannya yang masih belum terpenuhi.

“Ini persoalan proses penyuratan tanah yang bermasalah. Jadi itu SKPT, tetapi landasan pembuatannya belum terpenuhi,” ujarnya.

Menurutnya juga penyelesaian kasus ini membutuhkan penelitian lebih lanjut terhadap status lahan. Dengan adanya pertemuan ini, dirinya bersyukur terdapat upaya bersama mencari solusi terbaik.

“Saya juga menyebut pemerintah harus melakukan penelitian lebih lanjut terkait hal itu, yang terpenting sekarang adalah menyelaraskan kepentingan yayasan dan warga. Mungkin penelitian ini belum dilaksanakan dan landasan untuk membuatnya belum terpenuhi. Tapi insyaAllah ketemu jalan keluarnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *