benuakaltim.co.id, BERAU – Diskoperindag Berau mewajibkan koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Diketahui, terdapat beberapa koperasi yang tidak menjalankan RAT.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita menerangkan, persoalan ini menemui kendala yang berarti bagi pihaknya untuk melakukan jemput bola.
Lantaran Diskoperindag mengalami keterbatasan staf untuk pemantauan di lapangan.
“Jadi koperasi kita di Berau ini ada sekitar 500-an yang terdata di ODS. Yang aktif lebih kurang ada 300-an,” ucapnya, Selasa (18/3/2025).
“Dengan menindaklanjuti ada koperasi tidak RAT dan jemput bola ke lapangan. Butuh anggaran berapa itu. Kemudian tenaga di Jafung (jabatan fungsional) pengawas itu cuma 1,” sambungnya.
Sehingga menurutnya keterbatasan staf dan anggaran dari Diskoperindag dipastikan bakal sulit menjangkau seluruh koperasi.
Dirinya pun berharap pihak koperasi dapat terbuka jika terdapat permasalahan di internalnya.
“Makanya kami di setiap acara. Kami selalu mengimbau seluruh pengurus dan anggota koperasi, jika ada masalah di tempat mereka silakan menghubungi kami via WhatsApp. Kalau ada koperasi tidak beres silakan melapor ke kami. Baik by surat by handphone,” bebernya.
Jika pelaporan staf internal koperasi dilakukan maksimal ke Diskoperindag, maka langkah kebijaksanaan bisa terukur dan terarah. Bahkan jika ada laporan tertulis koperasi masuk ke Diskoperindag Berau bakal menindaklanjuti.
“Karena keterbatasan sumber daya, otomatis kami kan memilah mana yang perlu dan tidak perlu,” sebutnya.
“Baik itu ke kantor cabangnya atau pusat agar ada tindaklanjuti jika melanggar aturan baik di internal mau pun dengan perusahaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina