DPMK Dukung Raperda MHA Masuk Pembahasan DPRD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau Elita Herlina

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMK) Kabupaten Berau Tenteram Rahayu mengungkapkan dukungannya kepada DPRD agar lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA)

“Karena kami belum membuat perda MHA. Kami baru SK-kan Bupati tentang tim pengakuan MHA. Jadi ada beberapa kampung memang  sudah didampingi untuk pengusulan MHA,” ucapnya Selasa (18/3/2025).

Bacaan Lainnya

Tenteram Rahayu menjelaskan saat ini untuk memaksimalkan perhatian kepada MHA ada perbantuan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

“Jadi ada teman kita YKAN yang mendampingi pengisian-pengisian formyang sudah lengkap. Adat ini mengajukan ke camat, camat mengajukan ke kita. Setelah itu tim verifikasi ini yang bergerak,” ungkapnya.

“Apa layak di sebut MHA lalu baru di SK-kan Bupati. Kita pararel saja sambil tim ini berjalan, perda juga sambil berjalan,” sambungnya.

Dirinya menyatakan menyambut baik dukungan dari DPRD Berau bisa segera lakukan Raperda MHA.

“Saya mendukung DPRD bisa memaksimalkan pembahasan ini bersama di rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat dan kami dari DPMK,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Berau Elita Herlina memiliki harapan besar kepada pemerintah daerah dan masyarakat kampung dan sekitarnya agar saling sinergi mencegah penyerobotan lahan.

“Harapan kita jangan sampai ada terjadi konflik penyerobotan lahan antara milik Pemkab dan Tanah Ulayat. Persoalan tersebut harus dicegah dan mencari solusi tepat,” tuturnya.

Apa lagi menurutnya Kabupaten Berau yang dihimpit pula keberadaan dua kesultanan yaitu Sambaliung dan Gunung Tabur, maka pemahaman tentang pertanahan pun kepada tetuah harus dilibatlan.

“Sehingga Pemkab Berau harus segera rutin lakukan sosialisasi pemahaman tentang Tanah Ulayat serta ada regulasi kuat agar tidak terjadi saling klaim tanah,” tegasnya.

Terutama persoalan tanah ulayat yang tidak jarang berdampingan dengan aset milik Pemkab Berau, menurut Elita menjadi sebuah masukan penting untuk DPRD agar ada pembahasan insentif.

“Tentu persoalan tanah ulayat juga ini menjadi masukan buat kami, dalam rancangan Perda dan kami akan mempelajari ini untuk segera disahkan Bupati, serta ada tindak lanjut nyata di lapangan,” jelasnya.

“Jadi masyarakat tidak di rugikan. Artinya jelas kebijakan ini kalau memang ini tanah adat karena harus dibuat regulasi nya,” sambungnya.

Ia pun meminta kepada ATR/BPN Berau bisa memaksimalkan pendataan tanah ulayat serta tanah milik pemerintah daerah agar hak ke dua belah pihak terinvertarisir.

“Karna perda inisiatif sampai saat ini masih kami baca naskah akademiknya dan belum masuk pembahasan lebih rinci karena Pemkab Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *