benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala kampung Long Sului di Kecamatan Segah bernama NC (32 tahun) terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Segah, Iptu Lisinius Pinem. Kronologis pengungkapan berlangsung pada, Selasa (18/3/2025) dini hari di Kilometer 04 Blok Cempaka No. 03 Kampung Gunung Sari, Segah lalu.
“Awalnya personel Polsek Segah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah Gunung Sari,” ujarnya, Senin (25/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, Lisinius Pinem menjelaskan jajaran Reskrim Polsek Segah langsung lakukan penyelidikan hingga pada penyergapan di kediaman tersangka.
“Petugas kami berhasil menangkap basah tersangka tengah asyik membungkus narkotika jenis sabu siap edar,” ungkapnya.
Alhasil kini tersangka bersama barang bukti berupa 130 poket sabu-sabu dengan total berat 29,06 gram bruto sudah diamankan.
“Ada alat timbang dan alat isap kami temukan sama barang lain untuk melancarkan aksi pengedaran seperti telepon genggam dan uang senilai Rp 1.010.000,” sebutnya.
Dari hasil interogasi tersangka tersebut, diketahui jika pelaku lain berhasil terungkap alias pengedar bernama JM (37 tahun).
“Merupakan suami dari Kepala Kampung Long Sului. Tindakan tersebut ikut menyeret sang istri yang dalam aksinya, membantu mengemas sabu,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan sudah melakukan tes urin istri tersangka terbukti positif metanfetamin.
“Setelah dilakukan tes urin hasilnya positif metanfetamin atau sabu, kita masih lakukan pendalaman terkait keterlibatan istri tersangka yang merupakan kepala kampung tersebut,” ucapnya.
Kini kedua terancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal dipenjara 20 tahun. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli