benuakaltim.co.id, BERAU – Sebulan lebih menjalin hubungan asmara, remaja 14 tahun diduga dicabuli pria 22 tahun yang menjadi kekasihnya di Kecamatan Maratua.
Kapolsek Maratua, Iptu Taufik Hidayat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka sudah ditangkap usai dilaporkan oleh orangtua korban, pada Kamis (20/3/2025) lalu.
“Tersangka dilaporkan oleh ibu korban, dan kami langsung mengamankan tersangka pada hari itu juga,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, korban dan tersangka ternyata menjalin hubungan asmara sejak 22 Februari 2025.
“Selama berpacaran, tersangka sudah merudapaksa korban sebanyak dua kali,” ucapnya.
Persetubuhan itu dilakukan tersangka dan korban atas dasar suka sama suka.
“Modusnya, tersangka menebar rayuan gombal, hingga korban turut mengikuti ajakan tersangka untuk berhubungan badan,” ujarnya.
“Dua kali (melakukan hubungan badan). Terakhir pada 8 Maret 2025 lalu. Pelaku dan korban sama-sama atas dasar suka sama suka,” sambungnya.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa putrinya dicabuli oleh kekasihnya.
Mendengar kabar itu, orangtua korban langsung membawa putrinya ke Polsek Maratua untuk menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Setelah diinterogasi, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali. Mendengar pengakuan putrinya, orangtua korban keberatan dan langsung mengambil langkah hukum,” bebernya.
Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi. Kapolsek Maratua menegaskan, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana belasan tahun lamanya.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli