benuakaltim.co.id, BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memberi tanggapan terkait penangkapan salah satu oknum Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Diketahui oknum tersebut kini sudah diamankan oleh Polres Berau.
Sri Juniarsih Mas mengaku sangat terkejut dan prihatin mendengar kabar tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Bumi Batiwakkal.
“Ini benar-benar mengejutkan saya. Seorang kepala kampung seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terjerumus dalam perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran yang sangat penting bagi seluruh kepala kampung aktif di Kabupaten Berau agar menjauhi barang terlarang narkotika.
“Saya ingin menegaskan bahwa barang haram seperti narkoba tidak boleh disentuh oleh siapapun, apalagi oleh seorang pemimpin masyarakat. Jika sudah kedapatan terlibat, maka mereka akan berurusan dengan pihak berwajib,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, Bupati Sri Juniarsih telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) untuk menindak tegas kasus ini.
“Saya telah meminta kepada OPD terkait, khususnya DMPK, untuk turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi yang sesuai. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak nama baik pemerintahan kampung, dan kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kampung lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berusaha terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh kepala kampung untuk tidak ada yang terlibat dalam barang haram ini, kami akan terus tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Bupati Sri.
BACA JUGA:
Kepala Kampung Long Sului Terlibat Peredaran Gelap Narkotika Bersama sang Suami
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tentram Rahayu mengaku telah menerima surat penangkapan dari pihak kepolisian dan segera akan mengambil langkah tegas terkait posisi kepala kampung tersebut.
Dijelaskannya, tim penyelesaian masalah kampung di Kabupaten Berau akan segera membahas pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hingga ada keputusan hukum tetap, kami akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan tugas kepala kampung,” bebernya.
Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama, bahkan seorang kepala kampung harus dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah kepemimpinannya masing-masing.
“Kami ingin kepala kampung menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal menjaga ketertiban dan kesehatan, termasuk dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina