Tidak Terima Pungli Layanan Adminduk

Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji

benuakaltim.co.id, BERAU – Dalam rangka meningkatkan integritas dan pelayanan publik yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Disdukcapil Berau David Pamuji mengungkapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025 tahun 2025 menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

“Setiap pejabat dan petugas pada desa kelurahan, kecamatan, uptd, instansi pelaksana yang memerintahkan dan memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan serta penerbitan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” ungkapnya Rabu (26/3/2025).

Selain itu kata dia apa bila terbukti lakukan tindakan pungli berkelanjutan bisa kena denda paling banyak Rp 75 juta serta masyarakat dilarang melakukan segala bentuk penyuapan, gratifrkasi.

“Terutama tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk memberikan, uang, barang atau fasilitas lain kepada pegawai yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” ucapnya.

Menurutnya seluruh pegawai di Disdukcapil wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku tanpa adanya permintaan imbalan dalam bentuk apapun.

“Kemudian pelayanan Adminduk secara online di Hari Libur Idul Fitri tanggal 28 Maret dan 3-4 April 2025 Disdukcapil Berau,” singkatnya.

Dijelaskannya seluruh pengurusan dokumen Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis), masyarakat agar mengurus sendiri dokumen kependudukannya melalui aplikasi “Sipenyu Beramal”.

“Atau datang langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Berau atau ke Kecamatan atau melalui petugas register kampung,” imbuhnya.

David menegaskan apa bila menemukan praktik pungli (pungutan liar), gratifikasi dan penyuapan dalam pengurusan dokumen kependudukan diharapkan untuk melaporkan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau.

“Call Center Disdukcapil Berau di Nomer 081348298488,08115319955, 08115319944 Melalui Aplikasi “SIPENYU BERAMAL” di menu konsultasil aduan atau saya Kepala Disdukcapil Berau 081329653992, E. Email simpenduk@gmail.com, hingga pengaduan online melalui sistem SP4N LAPOR,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *