benuakaltim.co.id, BERAU – Pria berinisial YU (41) diringkus Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Kecamatan Teluk Bayur pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Kami tangkap tersangka sekitar pukul 14.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat 94 gram,” ungkapnya, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, Selasa (1/4/2025).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat.
Benar saja, petugas menemukan barang bukti jenis sabu dengan berat 94 gram.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami mengamankan seorang pria berinisial YU,” tuturnya.
“Ada satu bungkus besar dan 15 poket sedang berisi sabu, satu unit timbangan warna hitam, satu tas kecil warna hitam, serta satu unit handphone warna hitam,” sambungnya.
Dilanjutkan Agus, YU beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Agus berkomitmen, Polres Berau akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Berau,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina