benuakaltim.co.id, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau meminta adanya pembagian yang konsisten antara pekerja lokal dan tenaga asing. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pengangguran di wilayah Berau.
“Kalau saya kembali ke Pergub kita soal 20 dan 80 persen. Jadi 80 persen tenaga lokal dan 20 tenaga asing,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, Sabtu (5/4/2025).
Menurut Subroto, Disnakertrans Berau juga harus mengkaji pembagian hak Tenaga Kerja Lokal (TKL) dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Saya saran Disnakertrans untuk menertibkan, supaya betul-betul terpenuhi (hak pekerja). Kalau itu terpenuhi mungkin paling tidak pengangguran kita bisa berkurang,” bebernya.
Politisi Golkar itu juga meminta Disnakertrans rutin turun lapangan ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambang Batu Bara, guna memastikan pembagian presentase pekerja TKA dan TKL.
“Disnakertrans absen betul-betul dan mengecek ke lapangan apa betul tenaga dari luar itu 20 persen atau tidak. Kalau memang TKA sudah 20 persen berarti kita harus cari solusi misalnya bukan lapangan pekerjaan baru,” terang Subroto.
Jika jumlah TKA tidak mencapai 20, menurutnya Disnakertrans Berau harus melibatkan TKL.
Sebab, secara khusus Subroto menilai saat ini keberadaan TKA di Perusahaan Tambang Batu Bara atau perkebunan kelapa sawit harus ada pemantauan berkelanjutan.
“Masuknya TKL untuk mengisi space TKA hal baik mengatasi bertambahnya pengangguran di Kabupaten Berau,” sebutnya.
“Saya kira yang paling penting disoroti itu perusahaan tambang. Selain tambang ada juga kelapa sawit. Sawit itu bukan sedikit karyawannya nah itu juga perlu disoroti,” tandasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina