benuakaltim.co.id, BERAU – Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau.
Kapolsek Talisayan AKP Didik Sulistyo mengungkapkan kasus ini dilakukan pada Ahad, 6 April 2025. Setelah sebelumnya menerima laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada akhir Maret lalu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA,” ucapnya Rabu (9/4/2025).
Saat itu, korban bernama Jamaluddin (50) tengah melaksanakan salat subuh di Masjid Baitul Hikmah, RT. 005 Kampung Biatan Ilir.
“Kemudian saat memarkir kendaraannya di depan masjid tanpa mencabut kunci kontak,” ujarnya.
Namun menurut penjelasan Kapolsek Talisayan, usai salat subuh, anak korban menanyakan keberadaan motor tersebut.
“Lalu saat dicek, ternyata motor sudah tidak ada di tempat. Korban menyadari bahwa dirinya lupa mencabut kunci motor, sehingga yakin motor telah dicuri,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talisayan segera melakukan penyelidikan. “Hasilnya, pelaku yang diketahui berinisial SA (30), warga Tanjung Redeb, berhasil diamankan,” kata AKP Didik Sulistyo kepada benuakaltim.co.id.
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih sebagai barang bukti.
“Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Sat Tahti Polres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Ia menegaskan kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraannya, terutama saat diparkir di tempat umum.
“Pastikan kunci motor dicabut dan gunakan kunci pengaman tambahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa