Kelompok Nelayan Wajib Kantongi Akta Notaris

Ilustrasi nelayan. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pada tahun ini, semua kelompok nelayan di Berau baik itu Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), maupun Kelompok Pengelola Pasar (Poklahsar), wajib mengantongi akta notaris guna memperoleh hibah dari pemerintah.

Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih menjelaskan, aturan tersebut baru diberlakukan tahun ini. Karena itu, semua kelompok yang ingin mendapatkan hibah harus terlebih dahulu memiliki akta notaris.

“Sejak tahun 2025 ini Dinas Perikanan melalui Bidang Penangkapan dan Pelayanan Usaha akan mewajibkan kelompok yang akan menerima hibah, wajib mempunyai akta notaris,” ungkapnya Senin (21/4/2025).

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Optimis RS Abdul Rivai Bisa Kembali Naik Status

Aturan baru itu disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2022, yang mana semua kelompok yang akan menerima hibah wajib mempunyai akta notaris atau Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dengan memiliki akta notaris itu, semua kelompok nelayan dapat menerima bantuan berupa alat tangkap, mesin kapal, sarana produksi perikanan (saprokan), dan alat pengolahan.

Baca Juga :  Bangunan di Jalan Pemuda Diamuk si Jago Merah

“Akta notaris hanya untuk hibah bukan untuk subsidi BBM. Kalau subsidi BBM tidak perlu akta notaris. Selain subsidi BBM, semua harus ada akta notaris,” jelasnya.

Pemberian hibah dengan syarat kepemilikan akta notaris itu hanya ditujukan untuk nelayan yang bernaung dalam kelompok tertentu. Hal itu berbeda dengan pemberian hibah subsidi BBM yang hanya dikhususkan untuk perorangan.

“Kami tetap melanjutkan program BBM subsidi kepada nelayan yang sudah didata tahun ini dan penambahan kuota BBM kepada DKP Provinsi Kaltim. Selain itu kami juga mengusulkan subsidi untuk solar,” terangnya.

Baca Juga :  2 Kontrakan di Jalan Pemuda Ludes Terbakar, Saksi Akui Dengar Ledakan dari Dapur

Ditambahkannya, untuk alat tangkap dan mesin kapal yang dibantu tahun ini, khusus diberikan kepada kelompok nelayan yang menangkap ikan di perairan umum seperti sungai dan danau, yang kewenangannya berada di bawah kendali pemerintah daerah.

“Sedangkan bagi nelayan yang menangkap ikan di laut akan dibantu diarahkan untuk usulan ke DKP Provinsi Kaltim,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *