benuakaltim.co.id, BERAU – Jelang May Day atau hari buruh pada 1 Mei mendatang, Ketua DPC FKUI KSBSI Berau Ari Iswandi mengharap besar agar Bupati Sri Juniarsih Mas bisa menegakkan Peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Tentang perda nomor 8 tahun 2018, yang sampai sejauh ini Perda itu kan tidak dilaksanakan maksimal oleh orang yang bisa mengambil keputusan di daerah,” ungkapnya, Senin (28/4/2025).
“Dan maraknya tentang pemutusan tenaga kerja yang ada di daerah Kabupaten Berau. Hari ini perusahaan terutama yang sektor pertambangan kebanyakan kena efesiensi tentang ketenagakerjaan,” sambungnya.
Alhasil, Ari Iswandi berharap kepada Disnakertrans Berau harus bisa melihat persoalan ini dan jangan sampai ada masalah yang menimbulkan tidak kondusifnya di daerah.
“Salah satu poin yang saya pertegas juga atas instruksi presiden dan hasil pertemuan dengan beberapa serikat yang ada di Jakarta. Akan meminta agar bisa membuat Satgas adanya PHK,” bebernya.
Penerapan Perda ini merupakan salah satu tuntutan buruh nanti saat perayaan May Day. Ia berharap agar hal ini bisa terealisasi.
“Kita sudah membentuk aliansi juga untuk para buruh di Berau dan sudah diketahui oleh Disnakertrans dan aliansi gabungan ini untuk menyambut May Day,” tuturnya.
Ia juga mengajak pada pekerja di Bumi Batiwakkal agar dapat menyuarakan aspirasinya dalam hari buruh yang hanya tinggal hitungan hari. Sehingga para pekerja lokal di Berau bisa dapat hak setara seperti pendatang membangun Kota Sanggam dalam perusahaan jasa dan konstruksi.
“Kami harap juga perusahaan bisa bersinergi dengan baik bersama kami tenaga kerja lokal untuk membangun Berau lebih maju serta kondusif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina