benuakaltim.co.id, BERAU – Pemilik panti asuhan di Sambaliung berinisal FR (32), diamankan pihak kepolisian karena menganiaya anak asuhnya.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu dituduh mencuri tiga butir telur dari kandang. Pelaku yang tersulut emosi langsung menganiaya korban menggunakan selang pada 27 April 2025.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan mengatakan, orang tua korban yang merasa keberatan dengan perlakuan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke polisi pada Kamis, 1 Mei 2025.
“Tersangka diamankan pada 1 Mei kemarin, karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Hal itu karena tersulut emosi ketika mengetahui korban mengambil tiga butir telur di kandang ayam,” ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku marah lantaran dua telur tersebut telah digoreng dan dimakan oleh korban. Seketika itu, pelaku langsung mengambil selang sepanjang 45 centimeter dan memukul korban sebanyak empat kali.
“Tersangka yang kesal dengan perbuatan korban, kemudian memukulnya dengan selang sepanjang 45 cm beberapa kali. Pengakuan tersangka memukul pakai selang 4 kali karena tersulut emosi korban mengambil 3 butir telur dan memakannya,” bebernya.
“Akibat kekerasan itu, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Saat ini proses hukum masih terus berlanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina