Polisi Periksa 3 Saksi Atas Dugaan Asusila Oknum Komisioner KPU Berau 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polisi telah memeriksa sebanyak 3 saksi atas kasus dugaan asusila yang menyeret Anggota Komisioner KPU Berau, ARD. Adapun korbannya merupakan staf di Kantor KPU berinisial SL (25).

“Sementara ada tiga saksi sudah kami periksa. Dan kemungkinan bisa bertambah beberapa hari kedepan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, Senin (5/5/2025).

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti seperti tangkapan layar percakapan keduanya melalui pesan singkat.

Baca Juga :  2 Kontrakan di Jalan Pemuda Ludes Terbakar, Saksi Akui Dengar Ledakan dari Dapur

“Alat bukti sementara foto pelapor dan terlapor untuk melakukan percakapan ada HP,” ucapnya.

Doni menjelaskan, laporan dugaan asusila ini dilaporkan pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu. Selain terjerat pasal asusila, ADR juga terancam melanggar Undang-undang ITE.

“Hari Jumat lalu kita lakukan olah penyelidikan. Kita periksa pelapor dan terlapor dan ada saksi juga kita sudah periksa,” bebernya.

Baca Juga :  Kapal Penumpang di Teluk Sulaiman Masih Terkendala Perizinan dan Studi Kelayakan

“Kemudian kami kemarin sudah lakukan gelar perkara dengan alat bukti yang kami rasa cukup, kita waktu itu gelar perkara di Polres dan sepakat naik sidik dan kini sudah naik ke penyidikan,” sambungnya.

Saat ini, ARD sudah diamankan dan ditahan kini sel tahanan Polsek Tanjung Redeb. Oknum komisioner KPU tersebut juga terancam melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 ayat 1 Huruf A dan B

Baca Juga :  ‎Dinkes Kaltim Minta Pengkajian Ulang Pendirian TPA di Sekitar RSUD Tanjung Redeb

“Pemeriksaan ini akan berlangsung paling lama 20 hari kedepan dan kami pun bakal memanggil ketua KPU untuk memastikan dan menetapkan apa benar pelaku anggota Komisioner KPU Berau,” terangnya.

“Ada beberapa pasal yang saya akan junto untuk memperkuat sangkaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *