Imingi Korbannya Lolos Seleksi P3K, Oknum Komisioner KPU Berau Resmi Ditetapkan Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Oknum Komisioner KPU Berau, ARD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan seksual terhadap stafnya SL (25).

Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Aiptu Doni Witono, berdasarkan hasil gelar perkara didapati korban diberikan perlakuan spesial dari ARD. Bahkan, korban diimingi akan lolos tes P3K.

“Korban kerap dibawa jalan-jalan, dibelikan baju, hingga diberi uang jajan. Dibaik-baiki lah. Korban juga dijanjikan lolos seleksi P3K oleh tersangka,” ucapnya, Senin (5/5/2025).

Adapun keduanya juga pernah melakukan hubungan badan di dalam mobil dinas. Berdasarkan hasil keterangan korban, hubungan intim itu dilakukan bukan atas dasar suka sama suka. Melainkan rasa tidak enak lantaran ADR merupakan atasannya.

Doni juga menyebut, keduanya tidak memiliki hubungan asmara.

“Namun lebih kepada tidak enak karena tersangka adalah atasan korban, apalagi juga dijanjikan dibantu lulus seleksi P3K. Apalagi tersangka juga sangat baik kepadanya. Sehingga muncul perasaan tidak enak hati kalau menolak permintaan tersangka,” beber Doni.

Baca Juga :  Dinas Pangan Yakin di Berau Nihil Beras Oplosan

Setelah itu, pelaku semakin aktif menghubungi SL dan keduanya berkomunikasi secara intens. Hingga akhirnya, SL berpamitan mandi dan ADR memaksa untuk video call.

Lagi-lagi, korban tak kuasa menolak nafsu bejat pelaku hingga video call tersebut terjadi. Pelaku juga nekat melakukan tangkap layar saat korban tengah mandi tanpa sepengetahuan korban.

Hal itu baru diketahui korban setelah pelaku mengirimkan foto sekali lihat ke WhatsApp korban.

“Si korban mulai merasa takut, karena tersangka punya foto dirinya. Foto itu dipakai untuk menakuti korban, kalau menjauh dari tersangka, foto itu akan disebar ke teman kerja dan Ketua KPU,” terang Doni.

Baca Juga :  Pendirian BNNK Jadi PR Pemkab Berau, Upaya Tekan Penyalahgunaan Narkoba

“Tidak ada ancaman mau dikeluarkan (dipecat dari KPU) itu. Ancaman secara fisik juga tidak ada. Barulah ancaman itu diberikan ketika tersangka punya foto vulgar korban,” imbuhnya.

Seiring berjalannya waktu, korban berniat menghindar lantaran sudah tidak nyaman bekerja di kantor tersebut. Korban pun memutuskan berhenti bekerja setelah mendapat tawaran dari salah satu perusahaan di Berau.

Tersangka yang tidak terima karena korban mulai menjauh, terus berusaha menghubungi korban.

Bahkan, beberapa kali korban berganti nomor telepon telepon, tersangka selalu berhasil menghubunginya. Pelaku jufa mengintimidasi korban menggunakan nomor baru.

Korban kembali diminta video call oleh tersangka. Tersangka juga meminta korban untuk melepas pakaiannya dan kembali korban.

“Tersangka kembali diam-diam menggunakan fitur screen shoot, dan gambar hasil screen shoot itu digunakan tersangka untuk mengancam dan menakuti korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Bangunan di Jalan Pemuda Diamuk si Jago Merah

“Jadi dua kali korban tanpa busana di screen shoot oleh tersangka,” sambungnya.

Adapun ARD yang menyerahkan diri ke polisi lantaran istri sahnya mengetahui skandal perselingkuhannya. Istri pelaku juga datang ke rumah korban karena membaca pesan singkat antara tersangka dan korban.

“Saat itu tersangka juga datang bersama istrinya ke rumah korban. Di rumah korban, istri sah tersangka menanyakan ada hubungan apa antara suaminya dengan korban,” tuturnya.

Saat itu sempat terjadi cekcok, sehingga pihak keluarga korban berdatangan. ARD juga mulai merasa ketakutan, karena di sana cukup banyak laki-laki dari pihak keluarga korban.

“Akhirnya mengamankan diri ke Polsek pada Kamis (1/5) kemarin. Jadi sebelum korban datang, pelaku sudah duluan datang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *