benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Sembilan pelaku penembakan terhadap DIP (34) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) pada Minggu (4/5) akhirnya diringkus polisi. Kesembilan pelaku itu berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menerangkan, korban, DIP (34), tewas setelah ditembak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka juga memiliki peran berbeda untuk melancarkan aksinya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
“Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar,” sambungnya.
Eksekutor dari pembunuhan berencana ini yakni I yang telah diberikan sinyal dari tersangka U bahwa korban telah keluar dari THM tersebut dan berada di pinggir jalan.
“Yang (I) kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri,” ujarnya.
Endar mengungkapkan, korban mengalami luka tembak parah di bagian vital, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka.
“Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya senjata api jenis revolver, tiga unit mobil yang dipakai pelaku, serta peluru dan selongsong yang ditemukan di TKP,” ucapnya.
Kapolda menegaskan untuk motif dari pembunuhan berencana ini masih dalam penyelidikan mendalam.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina