Warga Protes Penutupan Jalan Sepihak, Camat Berikan Waktu 3 Hari ke Pemilik Lahan

MEDIASI: Pemerintah Kecamatan Tanjung saat memediasi warga dengan pihak pemilik lahan. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polemik penutupan jalan di Gang Perkasa 2 yang terletak di Jalan Durian 3, Tanjung Redeb, Berau akhirnya menemui titik terang.

Saat ini juga sudah terdapat mediasi antara warga dan pihak terkait pada Senin (5/5/2025) di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Tanjung Redeb.

Sebanyak 45 warga yang tinggal di dalam gang tersebut hadir dan menyatakan keberatan dengan penutupan jalan yang membatasi akses mereka. Puluhan warga tersebut dipertemukan oleh Penasehat Hukum dari DA, Muslimin yang merupakan pihak terlapor penutupan jalan.

Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito menjelaskan, mediasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah pertemuan pertama yang dilakukan di Kantor Kelurahan Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Teluk Sulaiman Disiapkan Layani Kapal Penumpang

“Ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Kelurahan Tanjung Redeb,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Menurut Toto, secara umum warga ingin akses jalan di gang tersebut dibuka kembali agar mobilitas mereka tidak terhambat.

“DA melalui kuasa hukumnya, mengatakan bersedia membuka jalan, tapi mereka memerlukan waktu,” ujarnya.

Namun, warga yang sudah cukup lama menunggu tanpa ada kejelasan waktu membuka jalan tersebut merasa kecewa dan berharap ada kepastian yang lebih jelas.

Setelah diskusi yang cukup alot, simpulannya adalah pihak terlapor dalam hal ini DA, diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran beton yang menutup jalan.

Baca Juga :  ‎Dinkes Kaltim Minta Pengkajian Ulang Pendirian TPA di Sekitar RSUD Tanjung Redeb

“Kami memberikan waktu 3 hari untuk DA bisa melakukan pembongkaran yang menutup akses Gang Perkasa 2 secara sukarela,” ucapnya.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Toto mengaku akan melakukan langkah-langkah lain sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ada upaya pembongkaran pribadi, akan kami lakukan tindakan lain sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

DITUTUP: Akses jalan warga di Gang Perkasa 2 yang ditutup sepihak oleh pemilik lahan. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

Sementara itu, penasehat hukum terlapor, Muslimin menyatakan kurang sepakat dengan beberapa poin bahasan yang disampaikan dalam mediasi.

Baca Juga :  Pemkab Tunggu Regulasi Teluk Sulaiman Bisa Layani Kapal Penumpang

“Saya kurang sepakat dengan sebagian bahasa yang disampaikan tadi. Untuk hasil dari mediasi hari ini, akan saya pertimbangkan dan bicarakan kepada klien saya, selaku pemilik legalitas surat yang berdiri di atas Gang Perkasa 2,” bebernya.

Adapun Gang Perkasa merupakan jalur tembusan yang menghubungkan Jalan Durian 3 menuju Jalan Kakaban. Keberadaan jalan ini cukup mengganggu aktivitas warga yang tinggal di dalamnya.

“Polemik ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap mobilitas dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *