Ketua KPU Berau Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto menegaskan siap memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan asusila yang melibatkan rekan komisionernya.

“Kalau memang diperlukan, saya siap hadir untuk memberi penjelasan. Tapi sampai saat ini belum ada surat (pemanggilan) resmi,” katanya, Rabu (7/5/2025).

Budi mengaku, awalnya ia tak mengetahui persoalan ini. Ia juga baru mengetahui dugaan kasus ini dari pemberitaan media. Untuk itu, KPU Kabupaten Berau juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur terkait persoalan ini.

Baca Juga :  Pengangguran Terbuka di Berau Capai 5,15 Persen

“Saya sendiri awalnya tidak tahu siapa pengemudi atau siapa yang terlibat, saya mengetahuinya dari media. Baru setelah saya telusuri, saya dapat informasi bahwa orang tersebut sudah dalam status penahanan,” ujarnya.

Disinggung soal status terduga pelaku, menurut Budi, jika penyelenggara pemilu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan, maka KPU Provinsi akan mengambil langkah penonaktifan sementara selama proses hukum berjalan.

“Kami di tingkat kabupaten hanya melaporkan. Selanjutnya, KPU Provinsi yang punya kewenangan menentukan langkah, apakah akan menunggu putusan hukum atau menonaktifkan sementara sembari proses berjalan,” ucapnya.

Baca Juga :  Talk Show Bahas Proxy War, Kombes Pol Agus Sutrisno Ingatkan Pentingnya Menjaga Kedaulatan

BACA JUGA:

Buntut Skandal Oknum Komisioner KPU Berau, Polisi Jadwalkan Panggil Ketua KPU

Imingi Korbannya Lolos Seleksi P3K, Oknum Komisioner KPU Berau Resmi Ditetapkan Tersangka

Budi juga menekankan, KPU memiliki sistem pengawasan internal, namun tetap mengikuti mekanisme sesuai Undang-undang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU juga fokus untuk memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.

Baca Juga :  Perkuat Peran Media Ditengah Dinamika Sosial di Indonesia, SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Pakar

Adapun saat ini komisioner di KPU Berau juga tengah bekerja sesuai divisinya masing-masing.

“Sehingga soal pelanggaran etik tidak mengenal batas waktu, dan segala keputusan terkait pemberhentian atau pengaktifan kembali penyelenggara pemilu ada di tangan KPU Provinsi atau KPU RI,” ungkapnya.

“Kami fokus menyukseskan pilkada. Urusan pribadi penyelenggara, kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustna

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *