3 Bulan Buronan, Penyebar Video Syur Mantan Kekasihnya Diringkus di Jawa Timur

DIPERIKSA: Pelaku penyebar video syur mantan kekasihnya saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dengan pelaku berinisial AMI (21). Adapun pelaku diamankan di sebuah indekos yang ada di Jember Jawa Timur setelah 3 bulan lebih menjadi buronan polisi.

“Tersangka sering berpindah tempat antara Jember, Bondowoso, dan Banyuwangi ke tempat temannya. Kami berhasil melacak keberadaannya melalui komunikasi digital antara korban dan pelaku,” ucap Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Optimis RS Abdul Rivai Bisa Kembali Naik Status

Diberitakan sebelumnya, pelaku nekat menyebar video syur korban FK (16) lantaran tak terima diputuskan. Pelaku juga diduga sakit hati akibat korban mendekati teman pelaku.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang pidana pencabulan dan dilapis dengan Undang-Undang Pornografi. Pelaku juga terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga :  Teluk Sulaiman Disiapkan Layani Kapal Penumpang

“Korban masih berusia 16 tahun, Hubungan mereka awalnya pacaran, namun terjadi konflik karena korban diduga menjalin kedekatan dengan teman pelaku sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Tak Terima Diputuskan, Pelaku Nekat Sebar Video Syur Korban

Baca Juga :  Pemkab Tunggu Regulasi Teluk Sulaiman Bisa Layani Kapal Penumpang

Penyebar Video Syur Masih Buron

Diketahui, selama menjadi buronan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tengah berencana melanjutkan kuliah secara daring.

“Saat ditangkap, dia sedang tinggal di kos di Jember. Dia mengaku sedang dalam rencana kuliah, kemungkinan dengan sistem belajar jarak jauh,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *