benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda meyebut pelaku menggunakan senjata api revolver untuk menembak korban DIP di depan Tempat Hiburan Malam (THM).
Diberitakan sebelumnya, penembakan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di depan THM Crown Pub & KTV Samarinda. Dalam pengungkapan ini, kata dia polisi telah mengamankan 10 tersangka, masing-masing berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35)
“Korban, Dedy Indrajid Putra, ditembak dengan senjata api revolver oleh salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Kamis (8/5/2025).
Para tersangka dijerat dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan laporan polisi LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 4 Mei 2025.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi,” ucapnya.
Sambung dia, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor XMax warna hitam, satu unit sepeda motor PCX warna merah, satu unit mobil Wuling warna putih, satu pucuk senjata api jenis revolver, 21 butir amunisi aktif, lima selongsong peluru, empat proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua di tubuh korban), serta pakaian korban.
“Senjata api sempat dikubur oleh salah satu pelaku di area kebun wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang,” bebernya.
Kapolresta menegaskan, para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kasus ini. Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini menjadi atensi serius. Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang bergerak cepat mengungkap pelaku dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan informasi terkait tindak kriminal di wilayah Samarinda,” tandasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina