Dugaan Korupsi Proyek JUT Tinggal Tunggu Ahli dari BPKP

PENYELIDIKAN: Unit Tipikor Polres Berau saat menyelidiki kasus korupsi jalan usaha tani Teluk Sumbang awal tahun lalu. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Berkas perkara korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang melibatkan oknum Kepala Kampung Teluk Sumbang, Kamaruddin, penyedia jasa Ladong dan Sultan tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Berau untuk dilengkapi.

Baca Juga :  ‎Targetkan Tiap Kecamatan Dapat Bantuan PJU Sebanyak 60 Unit

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Berau, Ipda Mulyadi mengatakan, untuk melengkapi berkas yang dikembalikan JPU tentang kerugian keuangan negara, pihaknya akan segera berkoordinasi lagi dengan BPKP.

“Karena di P-19 itu ada petunjuk dari kejaksaan untuk meminta keterangan lagi dari BPKP,” ungkapnya Jumat (9/5/2025).

Keterangan BPKP dibutuhkan karena berdasarkan petunjuk JPU masih ada yang harus didalami.

Baca Juga :  Kapal Penumpang di Teluk Sulaiman Masih Terkendala Perizinan dan Studi Kelayakan

Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim keterangan BAP dan tinggal menunggu jawaban dari BPKP. Jika sudah ada jawaban, selanjutnya akan berkoordinasi JPU.

“Jika sudah setuju dengan jawaban BPKP, berkasnya akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, ahli dari BPKP sudah dimintai keterangan. Dalam korupsi perkara proyek JUT di Kampung Teluk Sumbang, kerugiannya mencapai Rp780 juta. Namun ditegaskan Kanit Tipidkor ada jawaban dari BPKP yang masih diperlukan pendalaman.

Baca Juga :  2 Kontrakan di Jalan Pemuda Ludes Terbakar, Saksi Akui Dengar Ledakan dari Dapur

“Masih perlu pendalaman lagi, ikuti saran dari JPU. Kalau jumlah kerugian negara tidak berubah,” tuturnya.

Dia menegaskan, perkara tersebut tengah dikebut untuk diselesaikan mengingat pihaknya juga tengah melakukan asistensi dengan Polda Kaltim.

“Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut update terbaru kasus tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *