benuakaltim.co.id, BERAU – Pria berinisial MT (49) diciduk Polres Berau di rumahnya yang ada di RT 04 Kampung Pulau Derawan pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat digrebek, MT kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang di rumah pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, AKP Iwan Purwanto, Sabtu (10/5/2025).
Begitu menerima laporan, personelnya langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah MT. Benar saja, di dalam rumahnya, barang bukti sabu yang disimpan ke dalam poket kecil sebanyak 13 bungkus langsung disita polisi. Selain itu, alat isap tak luput disita petugas.
“Sekitar pukul 16.30 WITA, kami melakukan penggeledahan di rumah MT di RT 04 Kampung Pulau Derawan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” ucapnya.
Selain sabu seberat total bruto 1,40 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet, handphone, korek gas, uang tunai Rp150 ribu diduga hasil transaksi.
“Serta plastik dan alat bantu lainnya. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Iwan Purwanto
AKP Iwan menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus tindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Pulau Derawan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina