benuakaltim.co.id, BERAU -Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram, pada Jumat 9 Mei 2025, kemarin. Pemusnahan barang haram itu juga disaksikan langsung oleh 15 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025 dengan total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan salah satunya kasus narkotika oknum Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari tangan keduanya, polisi menyita 130 poket sabu seberat 29,06 gram.
Pasangan suami istri itu diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Segah.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum,” ucapnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Para tersangka disangakakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.
“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina