Hampir 1 Kg Sabu Direbus Polisi, Oknum Kepala Kampung Long Suluy dan Suaminya Jadi Tersangka

BARANG BUKTI: Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 918,61 gram dari 13 kasus sejak bulan Februari sampai Maret lalu. (FOTO: Humas Polres Berau)

benuakaltim.co.id, BERAU -Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram, pada Jumat 9 Mei 2025, kemarin. Pemusnahan barang haram itu juga disaksikan langsung oleh 15 tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025 dengan total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan salah satunya kasus narkotika oknum Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari tangan keduanya, polisi menyita 130 poket sabu seberat 29,06 gram.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Pasangan suami istri itu diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Segah.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum,” ucapnya.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Para tersangka disangakakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *