Penarikan Tarif Tiket Masuk Tempat Wisata Sesuaikan dengan Perda

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Berau termasuk destinasi wisata Tulung Ni’Lenggo, Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, diketahui menarik retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Hal ini menjadi perhatian publik dan telah mendapat sorotan dari DPRD Berau. Menurut keterangan warga setempat, pungutan retribusi tersebut digunakan untuk biaya perbaikan dan pemeliharaan fasilitas wisata.

DPRD menegaskan penetapan tarif retribusi harus mengacu pada Perda yang berlaku dan melibatkan kesepakatan bersama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau serta perangkat terkait.

Baca Juga :  Pendirian BNNK Jadi PR Pemkab Berau, Upaya Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Menanggapi hal itu, Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menyatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa wisata Tulung Ni Lenggo bukan merupakan aset daerah, melainkan milik kampung yang bekerja sama dengan pihak perusahaan.

“Wisata tersebut masuk ke wilayah kampung, jadi pengelolaannya bukan dibawah Disbudpar, melainkan oleh pihak kampung,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Dinas Pangan Yakin di Berau Nihil Beras Oplosan

Ia menambahkan destinasi wisata yang menjadi kewenangan Disbudpar adalah yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Pungutan retribusi tidak boleh dilakukan secara ilegal dan harus diatur berdasarkan peraturan kepala kampung atau pemerintah kampung.

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Optimis RS Abdul Rivai Bisa Kembali Naik Status

Disbudpar Berau sendiri telah menyusun dan menetapkan tarif retribusi resmi untuk pengunjung wisata, mulai dari anak-anak hingga dewasa dan telah dituangkan dalam Perda. Namun demikian, penerapan tarif tersebut belum sepenuhnya dijalankan disemua destinasi.

“Sudah ada Perdanya, sudah kami susun tapi memang masih ada beberapa yang belum menarik retribusi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *