benuakaltim.co.id, BERAU – Praktik judi online di Indonesia termasuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah berkembang menjadi ancaman serius yang membahayakan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Judi online juga menjadi ancaman nyata terhadap generasi muda, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara kolektif dan sistematis, serta kolaborasi pemerintah dengan aparat penegak hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan penanganan kasus judi online menjadi prioritas, karena judi online dianggap sebagai ancaman serius bagi moral dan keamanan masyarakat.
Pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online. “Hingga Mei 2025, sudah ada tiga kasus judi online yang ditangani Kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan kejaksaan akan ikut serta dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Berau. “Kasus-kasus tersebut melibatkan pelaku dari berbagai kalangan, mulai remaja hingga orang dewasa,” tegasnya.
Menurutnya, para pelaku umumnya terjerat dalam lingkaran judi online karena iming-iming keuntungan besar yang dijanjikan oleh situs ilegal. Banyak dari pelaku yang tergiur dengan janji keuntungan instan. Padahal, kenyataannya mereka justru terjebak dalam jerat hukum.
“Judi online itu jebakan. Sekali terjebak di lingkaran itu, tidak hanya akan mengancam ekonomi tapi juga keluarga,” tuturnya.
Imam mengungkapkan, aktivitas judi online di Bumi Batiwakkal cukup tinggi. Meski dari Januari-Mei 2025 baru ada 3 kasus, namun pada 2024, pihaknya telah menangani 20 kasus judi online.
“Untuk mencegah angka yang semakin tinggi, Kejari Berau bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait menindak tegas para pelaku judi online,” ungkapnya.
Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. “Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka. “Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas judi online di Kabupaten Berau. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari tindakan melanggar hukum,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, Polres Berau bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan ponsel personel untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online, kemudian razia siber untuk memburu situs judi online, dan tindakan tegas terhadap pelaku judi online,” tegasnya.
Polres Berau akan meningkatkan razia siber untuk memburu dan menindak situs judi online yang beroperasi di wilayah hukumnya. “Polres Berau telah menangkap beberapa pelaku judi online dan akan terus menindak pelaku judi online yang ditemukan,” ujarnya.
Kapolres Berau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan melaporkan jika ada kegiatan yang dapat mengganggu keamanan. “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, karena dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu keamanan,” bebernya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing dan melaporkan ke pihak kepolisian jika ada kegiatan yang mengganggu.
Diketahui, sanksi bagi pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
“Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli