“Kebijakan ini merupakan bagian dari program Gratispol yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan di Samarinda, Kamis.
Program Gratispol pendidikan ini sedang dalam tahap sosialisasi, terutama untuk sekolah negeri terlebih dahulu, setelah itu lanjut ke sekolah swasta tingkat SMA/SMK/MA.
Rahmat menjelaskan, mekanisme bantuan untuk sekolah swasta nantinya serupa dengan sekolah negeri. Pemerintah provinsi memberikan bantuan dana kepada sekolah, dengan tidak ada lagi pembiayaan tambahan yang dibebankan kepada siswa, kecuali operasional yang berkaitan dengan kebijakan yayasan seperti sumbangan uang gedung.
“Kita membantu, ibaratnya mengurangi beban dari murid-murid yang bersekolah di satuan pendidikan swasta,” jelasnya.
Terkait dengan pengadaan buku, Disdikbud Kaltim berupaya agar sistemnya serupa dengan sekolah negeri, di mana buku pelajaran disediakan secara gratis dengan memanfaatkan koleksi buku perpustakaan yang sudah disediakan dan siswa tidak perlu membeli.
Sementara itu, untuk seragam sekolah, pemerintah provinsi hanya membantu pengadaan seragam nasional, tas, dan sepatu. Seragam almamater masih menjadi urusan pihak yayasan dengan siswa.
Rahmat juga menyampaikan bahwa program Gratispol ini masih menggunakan anggaran tahun berjalan, sehingga implementasinya dilakukan secara bertahap. Namun pihaknya optimistis anggaran ini bisa mencakup secara keseluruhan pada tahun-tahun berikutnya.
Selain bantuan untuk siswa, pemerintah provinsi juga memberikan insentif kepada guru swasta sebesar Rp1 juta per bulan. Insentif guru saat ini sedang dalam proses pencairan dan diharapkan dapat segera diterima oleh para guru dalam waktu dekat.
Untuk memastikan implementasi program Gratispol berjalan efektif, Disdikbud Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan. Transfer dana ke sekolah dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan kebutuhan sekolah dan setelah laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana sebelumnya diselesaikan.
“Sekitar Mei-Juni ini, dana Gratispol sudah bisa disalurkan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Pihak sekolah swasta diminta untuk menyiapkan berkas-berkas administrasi sekolah, SPJ tahun sebelumnya, data Dapodik, izin operasional sekolah, serta rencana anggaran dan kegiatan sekolah selama satu tahun untuk proses pencairan dana Gratispol.
Sumber : Antara