benuakaltim.co.id, BERAU – Kekerasan seksual di Kabupaten Berau sejak bulan Januari hingga April tercatat 15 kasus dan 2 diantaranya korban merupakan orang dewasa.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Berau, Yusran, mengatakan permasalahan tersebut menjadi atensinya untuk dituntaskan.
“Mirisnya, 13 di antaranya menimpa anak di bawah umur, dua korban lainnya sudah dewasa,” ungkapnya, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, angka tersebut bagian kecil dari realita yang sebenarnya terjadi. Sebab kasus yang tampak hanya sebagian kecil, sementara selebihnya tersembunyi karena korban tidak berani bersuara.
“Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana. Padahal, semakin lama dibiarkan, semakin dalam luka yang ditanggung korban,” ujarnya.
Sebagian besar korban, menurutnya dengan melapor terlebih dahulu ke Polsek atau Polres.
“Maka peran pihak kepolisian adalah menghubungi UPTD PPA untuk memberikan penanganan dan pendampingan psikologis maupun hukum,” ucapnya.
Meski memiliki peran penting dalam pemulihan korban, kata dia UPTD PPA tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan pencegahan.
“Kami fokus pada layanan penanganan. Untuk pencegahan dan rehabilitasi lebih lanjut, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan instansi terkait,” bebernya.
Yusran menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak agar korban kekerasan seksual tidak merasa sendirian.
“Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman, bukan dalam bayang-bayang kekerasan yang jadi momok masa depan mereka,” tuturnya.
Lanjutnya, dengan semakin terbukanya akses pelaporan dan kesadaran masyarakat, UPTD PPA Berau berharap lebih banyak korban berani bersuara agar keadilan bisa ditegakkan dan penyembuhan bisa dimulai.
“Harapan kami seperti itu. Karena kalau dibiarkan akan memengaruhi psikologis korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli