benuakaltim.co.id, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Sekretariat DPRD Berau dan Kejaksaan Negeri Berau resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekretariat Kejaksaan Negeri Berau, terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin (19/5/2025) siang.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam sambutannya menyatakan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam upaya menghadapi persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.
“Saya menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi atas MoU ini. Semoga dapat menjaga hubungan erat dua pihak serta menyetarakan langkah dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan komitmen aparat penegak hukum, khususnya dari Kejaksaan Negeri Berau, sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dedy berharap kesepakatan ini tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh pihak terkait.
“Mudah-mudahan ini dapat memberi hasil dan manfaat nyata dari kedua belah pihak. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MoU juga perlu dilakukan agar tetap relevan dan efektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum. “Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli