DPRD Berau dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

DPRD Berau dan Kejari Berau lakukan penandatanganan MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN di Ruang Tunggu VIP DPRD Berau. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Sekretariat DPRD Berau dan Kejaksaan Negeri Berau resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekretariat Kejaksaan Negeri Berau, terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin (19/5/2025) siang.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam sambutannya menyatakan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam upaya menghadapi persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.

Baca Juga :  2 Kontrakan di Jalan Pemuda Ludes Terbakar, Saksi Akui Dengar Ledakan dari Dapur

“Saya menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi atas MoU ini. Semoga dapat menjaga hubungan erat dua pihak serta menyetarakan langkah dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga :  Dinkes Kaltim Optimis RS Abdul Rivai Bisa Kembali Naik Status

Ia menekankan komitmen aparat penegak hukum, khususnya dari Kejaksaan Negeri Berau, sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Dedy berharap kesepakatan ini tidak hanya menjadi dokumen seremonial, tetapi benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh seluruh pihak terkait.

“Mudah-mudahan ini dapat memberi hasil dan manfaat nyata dari kedua belah pihak. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MoU juga perlu dilakukan agar tetap relevan dan efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Targetkan Tiap Kecamatan Dapat Bantuan PJU Sebanyak 60 Unit

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum. “Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *