Tak Kunjung Diangkat Jadi PKWTT, Pekerja Serikat di PT PSG Mogok Kerja

Mediasi yang dilakukan PTK PBBB Kasbi dengan manajemen PT PSG di Disnaker Berau belum lama ini. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Sejumlah karyawan PT PSG melakukan aksi mogok kerja sejak 17 hingga 24 Mei 2025. Aksi ini dipicu oleh belum diubahnya status hubungan kerja mereka dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Ketua PTK PBBB-KASBI Site PT PSG, Rantau Dwi Atmojo, menjelaskan bahwa seluruh anggota serikat ikut dalam aksi mogok ini. Ia menyebut ada ketimpangan di internal perusahaan, karena sebagian pekerja sudah berstatus PKWTT, sementara lainnya masih berstatus kontrak.

“Yang mogok kerja adalah seluruh anggota KASBI di site PT PSG. Sudah terjadi kesenjangan sosial dalam lingkup perusahaan karena ada karyawan yang telah diangkat menjadi PKWTT, sedangkan lainnya belum,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Alat Isap Sabu dari Kecelakaan Truk di Jembatan Kelay

Selain tuntutan pengangkatan sebagai karyawan tetap, aksi ini juga dipicu oleh dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Hal ini ditandai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap anggota serikat yang sedang sakit, serta intimidasi terhadap pekerja yang aktif berserikat.

“Untuk saat ini, kami juga mendapat intimidasi tambahan. Finger print pekerja yang ikut aksi mogok kerja diblok oleh perusahaan,” ungkapnya.

Serikat juga menuntut agar hak-hak anggotanya yang telah dipotong atau ditangguhkan segera dipulihkan. Selain itu, mereka mendesak agar manajemen perusahaan melaksanakan nota pemeriksaan khusus dari pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.

“Serikat harusnya mendapat pengakuan sebagai mitra strategis dalam membangun hubungan industrial yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapal Penumpang di Teluk Sulaiman Masih Terkendala Perizinan dan Studi Kelayakan

Ketegangan hubungan industrial antara serikat dan manajemen PT PSG telah berlangsung sejak 2024. Serikat menilai telah terjadi berbagai pelanggaran hak normatif buruh, termasuk intimidasi terhadap anggota, pengabaian perundingan bipartit, serta dugaan praktik union busting.

Konflik memuncak pada awal 2025 ketika terjadi PHK sepihak terhadap sejumlah anggota dan pengurus serikat, tanpa melalui mekanisme bipartit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kami sudah berupaya menempuh mediasi, tapi pihak perusahaan tidak kooperatif. Akhirnya, upaya kami menemui jalan buntu,” bebernya.

Selain PHK, bentuk tekanan lain yang diterima anggota serikat adalah pemotongan hak serta pelabelan negatif terhadap mereka yang aktif menyuarakan aspirasi.

Baca Juga :  Dinas Pangan Yakin di Berau Nihil Beras Oplosan

Atas berbagai pelanggaran tersebut, serikat telah mengadukan kasus ini secara resmi ke Koordinator Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur. Hasilnya, Bidang Pengawasan Tenaga Kerja telah mengeluarkan dua nota pemeriksaan khusus, yang kemudian disahkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Berau.

“Pengadilan telah menyatakan bahwa secara hukum, beberapa karyawan harus diangkat menjadi PKWTT. Namun, hingga kini keputusan itu belum dijalankan oleh manajemen,” tuturnya.

Karena tidak ada penyelesaian, serikat akhirnya menggelar mogok kerja resmi, sesuai ketentuan Pasal 137–145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pemberitahuan rencana mogok kerja sudah kami kirimkan ke manajemen PT PSG pada 6 Mei 2025, dengan tembusan ke Disnaker setempat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *