Pelantikan JPTP Dua Dinas di Berau Menanti Persetujuan Kemendagri

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Dinas Perikanan (Diskan) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau, belum juga diisi hingga saat ini.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menjelaskan berkas nama-nama yang telah lulus seleksi dan penentuan pucuk pimpinan dua dinas itu masih menanti persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah tiga besar. Hasil pengumuman sudah di bupati tinggal bupati menentukan siapa. Nanti untuk pelantikannya menunggu persetujuan Kemendagri lagi,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Dispora Berau Sudah Usulkan Anggaran Porprov Kaltim ke TAPD

Disampaikannya, sesuai ketentuan yang ada, lowongnya kursi pimpinan tinggi pratama di dua dinas itu harus sudah diselesaikan selama enam bulan.

“Karena itu, saya berharap agar proses penetapannya segera rampung,” ucapnya.

“Kita mengupayakan ya, karena ini cukup lama sudah. Cukup lama kosongnya. Kita upayakan segera terisi,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Berau Komitmen Bangun Kembali Rumah Korban Banjir dan Fasilitas Umum

“Kita optimis bisa segera. Walaupun kita dibatasi di aturan itu kan 6 bulan. Kita upayakan sebelum 6 bulan sudah terisi dan antisipasi terlalu banyak jabatan yang kosong ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Sri Eka Takariya menjelaskan untuk sampai pada pengajuan persetujuan pelantikan ke Kemendagri harus ada rekomendasi ke Pemprov Kaltim.

“Untuk ke provinsi saja bisa 1 hingga 2 minggu. Kemudian pengajuan ke Kemendagri paling cepat 1 bulan,” paparnya.

Baca Juga :  Akses Menuju Lokasi Banjir Jadi Kendala Pendirian Dapur Umum

Eka berharap proses seleksi dan pelantikan segera terjadi. Berikutnya, tiga nama yang ada harus segera mengarah ke satu nama. Pasalnya, untuk mengajukan persetujuan di Kemendagri harus ada satu nama yang ditunjuk.

“Kami inginnya juga cepat sih. Tapi daripada prosesnya berbenturan dengan aturan yang lain, lebih baik menunggu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *