benuakaltim.co.id, BERAU – Kasus dugaan suap yang menimpa oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sebesar Rp 1,5 miliar tentang nomor perkara 18 yaitu persoalan sengketa warisan tanah, kini kembali memasuki babak baru.
Sebab pukul 09.00 Wita pagi lalu, sebanyak 3 penyidik Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia datangi PN Tanjung Redeb untuk meminta keterangan lebih lanjut perkara ini.
Pada pemberitaan sebelumnya, bulan Januari 2025 sebanyak 3 orang dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan kepada tiga orang hakim PN Tanjung Redeb berinisial L, R, M.
Humas PN Tanjung Redeb Arif menjelaskan, metode pemeriksaan kali ini dari KY kepada pihak-pihak terkait yang baru, sama sekali tidak mengetahui seperti apa.
“Metode pemeriksaan sejauh mana yang dilakukan KY saat ini kepada pelapor kami tidak tahu. Karena itu sudah wewenang KY,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Arif mengatakan pemeriksaan pihak terkait oleh YK bakal berlangsung hanya pada hari ini saja dan belum ada informasi lebih lanjut.
“Ada dua saksi baru yang diperiksa hari ini di luar pada dari itu, belum ada informasi,” ucapnya.
Kendati demikian untuk hasil akhir pemeriksaan apa terbukti atau tidak tiga oknum hakim PN Tanjung Redeb diduga menerima suap, Arif menegaskan mempercayakan keputusan akhir kepada KY.
“Yang jelas nanti ada keputusannya terbukti atau tidak. Kami serahkan kepada Bawas Mahkamah Agung dan KY sebagai pihak berwenang,” bebernya.
“Kalau tidak terbukti menerima suap. Oknum Hakim PN Tanjung Redeb akan meminta ada hak pemulihan nama baik,” sambungnya.
Ia menambahkan sebagai pejabat PN Tanjung Redeb sangat menghormati segala proses Bawas MA dan KY dan menjadi pembelajaran seluruh staf penegak hukum di Bumi Batiwakkal agar tidak kembali terjadi.
“Kami optimis ke depan tidak terjadi lagi dan menjadi pembelajaran kami agar tingkat kepercayaan masyarakat tidak menurun kepada kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli