Perusahaan Tahan Ijazah Pegawai, Siap-siap Bakal Ditindak Disnakertrans Berau

Ilustrasi

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau Zulkifli Azhari mengungkapkan bakal tindak perusahaan yang berani menahan ijazah pegawai.

Hal itu diungkapkannya karena sudah menerima Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Kami minta perusahaan juga mematuhi edaran tersebut. Ya secara moral ya secara etika juga hak-hak orang jangan ditahan. Karena itu hak privasi orang,” ungkapnya Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Pendirian BNNK Jadi PR Pemkab Berau, Upaya Tekan Penyalahgunaan Narkoba

“Masa sertifikat atau ijazah kau tahan. Tidak boleh itu hak orang yang ia dapati. Tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja,” sambungnya.

Ia berpendapat yang paling penting perusahaan saat ini sedang mempekerjakan orang di Berau, tidak boleh menahan ijazahnya.

“Dan perusahaan harus mematuhi peraturan tersebut,” bebernya.

Zulkifli menegaskan apa bila ada perusahaan dari berbagai sektor berdiri lama di Berau melanggar peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga :  Dinas Pangan Yakin di Berau Nihil Beras Oplosan

Maka pihaknya tidak segan-segan menindak dan meminta pegawai, buruh harap segera melaporkan ke Disnakertrans Berau.

“Saya minta karyawan, buruh, pegawai yang bekerja di perusahaan swasta dan sektor lainnya segera melaporkan ke Disnakertrans,” tegasnya.

Kemudian untuk perusahaan yang melanggar dirinya menjelaskan bakal menindak berupa surat teguran.

“Kita akan berikan teguran kepada mereka (perusahaan) dan tentu kita bakal berkoordinasi dengan tim pengawasan juga tentang sanksi-sanksi apa saja yang diberikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapal Penumpang di Teluk Sulaiman Masih Terkendala Perizinan dan Studi Kelayakan

Selain itu, Zulkifli menjelaskan untuk perlindungan tenaga kerja yang menerima perlakuan tidak mengenakkan dari perusahaan. Disnakertrans pun memiliki hak advokasi pula terutama bagi para mediator.

“Negara ini kan punya hak advokasi atau perlindungan hukum bagi tenaga kerja. Kalau hak mereka dilanggar. Laporkan ke kami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *