Pemilu 2029: Potensi Dapil Bertambah Jadi 5, Kursi DPRD Meningkat Jadi 35

PERTEMUAN: Ketua KPU Berau, Budi Harianto bersama staf bertemu dengan seluruh jajaran Komisi I II III DPRD Kabupaten Berau. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Berau dan penyesuaian kembali prinsip-prinsip dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) atau pendapilan berpotensi pada meningkatnya jumlah kursi di DPRD dan penambahan jumlah Dapil di Berau terutama untuk pemilu 2029.

“Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, jumlah penduduk Berau pada tahun 2024 mencapai 299.005 orang. Jumlah ini diproyeksikan meningkat pada 2029 mendatang mencapai 412.020 orang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto Sabtu (24/5/2025).

Budi menjelaskan jika merujuk pada ayat (1) UU Pemilu Pasal 199, jumlah kursi di DPRD kabupaten/ kota akan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

“Untuk jumlah penduduk di atas 400.000 hingga 500.000 orang, alokasi kursi di DPRD akan menjadi 40 kursi,” ungkapnya.

Namun menimbang penetapan Dapil dan DPT untuk Pemilu 2029 dipastikan pada 2028, maka otomatis jumlah penduduk Berau diproyeksikan masih berada di bawah 400.000 orang tetapi lebih besar dari 300.000 orang.

“Sesuai UU di atas, untuk jumlah penduduk di atas 300.000 hingga 400.000 orang, alokasi kursi di DPRD pada pemilu 2029 akan menjadi 35 kursi,” ucapnya.

Tak hanya jumlah kursi, Budi menjelaskan dapil juga berpotensi bergeser dari 4 menjadi 5. Hal itu disesuaikan kembali dengan 7 prinsip pendapilan yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Meskipun terdapat potensi penambahan Dapil dan meningkatnya alokasi kursi di DPRD pada pemilu mendatang, kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ujarnya.

“Penataan Dapil itu masuk dalam tahapan dari pemilihan sendiri. Ini baru mengusulkan. Nanti yang menentukan adalah KPU RI,” sambungnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau terkait penataan Dapil, Rabu (21/5/2025).

Secara khusus terkait pendapilan, Budi menegaskan pergeseran Dapil dari 4 menjadi 5 Dapil terjadi karena beberapa Dapil sebelumnya tidak lagi memenuhi beberapa prinsip dari 7 prinsip pendapilan.

“Misalnya Dapil 3 mulai dari Biatan sampai Biduk-Biduk, Derawan sampai Maratua. Itu sudah dari segi integritas wilayah, transportasi, sudah terpisah. Ketika mengakses satu Dapil, harus melewati Dapil lain,” jelasnya.

“Terus Dapil 4 sendiri Kelay, Sambaliung, dan Tabalar. Itu terpisah. Sduah tidak memenuhi prinsip integritas wilayah. Sehingga harus ada penataan Dapil selama jumlah kursi itu tidak jauh berbeda. Tidak kurang dari 3 kursi dan tidak lebih dari 12 kursi per Dapil,” sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu maka Dapil 1 meliputi Kecamatan Tanjung Redeb; Dapil 2 meliputi Kelay, Segah, dan Teluk Bayur; dan Dapil 3 meliputi Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua.

Selanjutnya, Dapil 4 meliputi Biatan, Talisayan, Batu Putih, Biduk-Biduk, dan Tabalar. Sedangkan Dapil 5 mencakupi wilayah Kecamatan Sambaliung.

“Yang jelas sampai hari ini belum bisa diputuskan berapa Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *