benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Berau, Heru Suryadmiko, menyoroti belum optimalnya pelaksanaan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait ketenagakerjaan, akibat tidak tersedianya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kabupaten Berau.
Dalam keterangannya, Heru menjelaskan bahwa meskipun Perda terkait penggunaan tenaga kerja lokal telah disahkan sejak 2018, namun penegakannya masih lemah karena belum tersedia SDM yang berwenang secara hukum untuk menindak pelanggaran.
“Perda sudah ada, tinggal bagaimana penegakan hukumnya. Tapi untuk bisa menegakkan hukum, harus ada penyidik. Saat ini di Berau belum ada PPNS yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Heru, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, saat ini fungsi penyidikan hanya bisa dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan.
Namun dalam konteks penegakan Perda, diperlukan penyidik khusus dari unsur ASN yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS.
“Ini yang harus diperkuat. Harus ada orang-orang yang berkompeten dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar bisa ditunjuk sebagai penyidik. Tanpa itu, Perda sulit ditegakkan secara efektif,” jelasnya.
Heru mencontohkan, dalam kasus pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan, seperti perusahaan yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai amanat Perda, aparat tidak bisa langsung mengambil langkah hukum karena tidak ada penyidik yang sah menangani kasus tersebut.
“Kalau misalnya ada pelanggaran dan pihak yang dirugikan ingin menuntut secara hukum, mereka akan bertanya, siapa penegak hukumnya? Kalau penyidiknya saja tidak ada, maka proses hukumnya tidak bisa berjalan,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar Pemkab Berau, khususnya instansi teknis seperti Satpol PP, mempersiapkan mekanisme yang memungkinkan penunjukan dan pelatihan PPNS agar bisa menjalankan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Banyak Perda yang memerlukan tindak lanjut penegakan hukum. Maka harus ada pegawai-pegawai negeri yang diberi kewenangan sebagai penyidik, bukan hanya sebagai pengawas administratif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli